KOLAKA, EDISIINDONESIA.id- Aliansi Organisasi Masyarakat Adat Tolaki Mekongga mengapresiasi kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) atas kinerjanya menangkap pemilik sekaligus Direktur Utama PT Toshida Indonesia, Laode Sinarwan Oda (LS).
“Dalam kasus PT. Tosida Indonesia. Aliansi Masyarakat adat tolaki mekongga memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas Kinerja Kejagung RI,” kata Ketua Tamalaki Wuta Kalosara Sultra, Mansiral Usman, Rabu (13/5)
Menurut dia, kinerja Kejagung RI dan Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dibentukan Presiden RI, Bapak Prabowo Subianto, harus diberikan apresiasi dan dukungan dari seluruh lapisan masyarakat. Berani tegas dan telah menyelamatkan uang negara triliunan
‘Kasus PT. Tosida Indonesia ini akan menjadi pintu masuk dan membuka tirai bahwa ada pelanggan hukum dari sektor pertambangan di Kabupaten Kolaka yang dilakukan pemilik IUP lain. Ada IUP Produksi yang telah mengantongi CnC tahap 6 namun puluhan tahun tidak melakukan aktivitas apapun,” katanya
Penetapan, LS sebagai tersangka dugaan pemberian suap kepada Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto (HS), dalam perkara korupsi tata kelola pertambangan nikel ini, jangan berhenti sampai dengan dugaan pidana pemberian suap, namun ada dugaan kerugian negara Rp.1,2 Triliun dari kegiatan PT. Tosida Indonesia yang tidak mengantongi IPPKH dalam melakukan aktivitas.
“Pemerintah harus tegas, bukan hanya pada PT. Tosida Indonesia. Namun juga terhadap semua IUP yang diduga bermasalah dan tidak melakukan aktivitas produksi dan tata kelola lingkungan yang benar bahkan tidak memberikan kontribusi serta pendapatan terhadap negara dan Kabupaten Kolaka,” ujar Mansiral.
Mansiral menambahkan kehadiran investasi melalui PT. Indonesia Pomalaa Industry Park (IPIP) telah memberikan kontribusi yang nyata baik kehidupan ekonomi terutama masyarakat lokal Kolaka.
“PT. Tosida Indonesia dan beberapa IUP yang tidak melakukan aktivitas yang disyaratkan undangan-undangan berada di wilayah Proyek Startegis Nasional (PSN) PT. IPIP. Sehingga aliansi masyarakat adat mendorong IUP itu dicabut dan dikelola oleh organisasi masyarakat adat,” tuturnya.
Organisasi Masyarakat Adat punya hak untuk mengelola sumberdaya alamnya sendiri. Negara dan pemerintah daerah harus hadir untuk memberikan hak organisasi masyarakat adat untuk mengelola SDA melalui penerbitan Wilaya Pertambangan Rakyat (WPR).
“Tidak ada kata sejahtera kalau IUP ini hanya disimpan dan dibiarkan tanpa aktivitas. Kalaupun beraktivitas pasti ada pelanggan dan tidak memberikan kontribusi nyata pada masyarakat.
Berikan hak pengelolaan SDA pada organisasi masyarakat adat maka Kesejahteraan dan ekonomi masyarakat akan kuat,” jelas Mansiral.(**)
Comment