EDISIINDONESIA.id– Mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, akhirnya angkat bicara terkait penyidikan kasus dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan bibit nanas yang kini menyeret namanya. Pernyataan itu disampaikannya usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Kamis (7/5/2026).
Di hadapan wartawan, Bahtiar menyatakan sikapnya untuk menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan serta langkah-langkah yang diambil oleh pihak kejaksaan.
“Kami menghargai proses hukum yang sedang berlangsung dan juga menghargai kinerja Kejaksaan Tinggi Sulawesi dalam menangani perkara ini,” ujar Bahtiar di halaman kantor Kejati Sulsel.
Kasus ini berawal dari pelaksanaan proyek pengadaan bibit nanas pada masa jabatannya sebagai Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, tepatnya saat periode transisi pemerintahan. Dalam penjelasannya, Bahtiar menegaskan bahwa kedudukannya saat itu semata-mata hanya menjalankan tugas dan mandat yang diberikan oleh Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.
Ia juga menekankan bahwa persoalan yang sedang diselidiki merupakan bagian dari ranah teknis penyelenggaraan pemerintahan. Ia mengaku tidak pernah terlibat langsung dalam pelaksanaan proyek maupun pengelolaan aliran dana yang kini menjadi sorotan penyidik. Bahkan, hingga saat ini ia menyatakan belum ada bukti yang mengaitkannya dengan penerimaan keuntungan pribadi.
“Alhamdulillah, sampai tahap pemeriksaan ini belum ada satu pun bukti yang membuktikan saya menerima manfaat apa pun, termasuk aliran dana dalam bentuk apa pun,” tegasnya.
Dalam pemeriksaan sebelumnya, Bahtiar mengaku telah dikonfrontasi dengan berbagai pihak yang terlibat, mulai dari pejabat pembuat komitmen, pengguna anggaran, hingga penyedia barang dan jasa. Berdasarkan hasil pertemuan tersebut, ia menyatakan tidak ditemukan adanya keterkaitan langsung antara dirinya dengan dugaan penyimpangan yang terjadi.
Selain membela posisinya dalam kasus ini, Bahtiar juga menyinggung aturan dasar penyusunan dan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Menurutnya, APBD adalah produk administrasi negara yang disusun secara bersama-sama antara pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), serta pelaksanaannya diatur dalam kerangka hukum administrasi yang ketat.
“APBD diatur jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019. Ini merupakan ketentuan umum sekaligus rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang ditetapkan melalui Peraturan Daerah,” jelasnya.
Ia berpendapat bahwa setiap permasalahan yang muncul dalam penggunaan anggaran daerah sebaiknya diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme administrasi pemerintahan, misalnya dengan melakukan revisi anggaran apabila ditemukan kekeliruan atau ketidaktepatan dalam perencanaannya.
“Jika setiap permasalahan dalam penggunaan anggaran nasional atau daerah harus ditindak secara pidana, maka hampir seluruh menteri maupun kepala daerah di negeri ini bisa saja berada dalam posisi yang sama. Padahal ada jalur penyelesaian administratif yang sudah diatur,” tambahnya.
Pernyataan ini disampaikan di tengah perhatian publik yang terus mengawasi perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas di Sulawesi Selatan. Hingga saat ini, Kejaksaan Tinggi Sulawesi masih terus mendalami perkara tersebut dan memanggil sejumlah pihak terkait untuk dimintai keterangan guna melengkapi berkas penyidikan.(edisi/fajar)
Comment