KONSEL, EDISIINDONESIA.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe Selatan kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dua orang terduga pelaku berhasil diamankan dalam operasi yang berlangsung pada Jumat (1/5/2026) sekitar pukul 20.45 WITA.
Pengungkapan kasus tersebut terjadi di Desa Ambakumina, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan, setelah aparat kepolisian menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran gelap narkotika di wilayah tersebut.
Kasi Humas Polres Konawe Selatan, IPTU Komang Budayana, menjelaskan bahwa Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin oleh Kasat Narkoba IPTU Herman Eka Purnama segera melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi yang diterima.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan mengantongi identitas terduga pelaku, tim langsung bergerak melakukan penindakan,” ujarnya, Senin (4/5/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang berinisial RS alias T (20) dan K alias I (20). Keduanya ditangkap saat berada di rumah orang tua salah satu pelaku di Desa Ambakumina.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa tiga sachet yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto total 0,57 gram.
Selain itu, turut diamankan sejumlah barang pendukung, antara lain alat hisap (bong), pirex kaca, timbangan digital, kemasan rokok, korek api gas, alat bantu konsumsi dari pipet, dua unit telepon genggam, serta sebuah tas kecil.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku diduga berperan sebagai pengedar. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Konawe Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang telah diperbarui.
Pihak kepolisian menyatakan akan terus melakukan pengembangan kasus, termasuk penyusunan laporan polisi, gelar perkara awal, serta proses penyitaan barang bukti.
Polres Konawe Selatan juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi guna membantu pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah tersebut. (**)
Comment