KOLAKA, EDISIINDONESIA.id – Kejaksaan Negeri Kolaka resmi meningkatkan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana rutin Universitas Sembilanbelas November (USN) Kolaka Tahun Anggaran 2024 ke tahap penyidikan.
Langkah ini menandai semakin seriusnya proses hukum yang dijalankan terhadap dugaan penyimpangan keuangan di perguruan tinggi tersebut.
Hal ini disampaikan melalui Siaran Pers resmi Kejaksaan Negeri Kolaka yang ditandatangani oleh Kepala Seksi Intelijen, Bustanil Arifin, SH, MH, pada Minggu (4/5/2026).
Telusuri Penyimpanan Dana Penelitian dan Honor
Berdasarkan hasil pengumpulan bahan dan keterangan atau pulbaket, penyidik menemukan indikasi kuat adanya penyalahgunaan anggaran, khususnya pada pos Dana Penelitian Dosen dan Honorarium Ujian.
Dugaan sementara menyebutkan bahwa dana tersebut tidak disalurkan secara tepat kepada pihak yang berhak, dalam hal ini para dosen. Akibatnya, negara diperkirakan mengalami kerugian keuangan yang nilainya mencapai lebih dari Rp2 miliar.
Saat ini, Kejaksaan Negeri Kolaka tengah melakukan koordinasi intensif dengan lembaga auditor negara guna memastikan perhitungan besaran kerugian negara tersebut secara akurat dan sah secara hukum.
45 Saksi Diperiksa, Masih Akan Bertambah
Sejak proses penanganan berjalan, Tim Penyidik Pidana Khusus Kejari Kolaka telah memeriksa sebanyak 45 orang saksi untuk mengungkap fakta hukum secara utuh.
Angka ini dinilai masih berpotensi bertambah mengingat penyidik masih membuka ruang untuk memanggil saksi tambahan maupun mendalami keterlibatan pihak lain yang diduga memiliki hubungan dengan perkara tersebut.
“Proses penyidikan dilakukan secara intensif, terarah, dan berbasis alat bukti, guna mengungkap fakta hukum secara utuh dan terang benderang,” tegas Bustanil Arifin.
Komitmen Penegakan Hukum dan Imbauan Publik
Kejaksaan Negeri Kolaka menegaskan komitmennya untuk menjalankan penegakan hukum secara transparan, profesional, akuntabel, independen, dan bebas dari intervensi pihak manapun.
Setiap perkembangan penting dalam penanganan perkara ini nantinya juga akan disampaikan kepada publik secara proporsional.
Pihak kejaksaan pun mengimbau masyarakat untuk tetap bersabar menunggu proses hingga tuntas, tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya, serta tetap menghormati asas praduga tak bersalah dalam proses hukum yang sedang berjalan.(**)
Comment