Sengketa Tanah Adat 1.194 Hektar di Konsel Memanas, Ahli Waris Tempuh Dua Jalur Hukum Sekaligus

KONSEL, EDISIINDONESIA.id – Sengketa agraria kembali mencuat di Sulawesi Tenggara. Kali ini melibatkan tanah adat seluas sekitar 1.194 hektar milik Masyarakat Adat Ndonganeno Weribone yang tersebar di wilayah Kecamatan Lainea dan Laeya, tepatnya di Desa Ambesea dan Lalonggombu.

Pihak ahli waris resmi menempuh jalur hukum untuk menuntut pengembalian hak penguasaan lahan yang kini dinyatakan sebagai tanah negara oleh pemerintah.

Melalui kuasa hukumnya dari PUSBAKUM PUSAT, DR. Cand. S. Santoso, SH., MH., MM, pihak ahli waris menilai telah terjadi perubahan status tanah secara sepihak. Kebijakan tersebut dinilai tidak melalui prosedur hukum yang sah serta mengabaikan fakta sejarah panjang kepemilikan masyarakat adat.

“Kami menuntut pengembalian status tanah ini sebagai tanah adat. Apa yang terjadi bukan sekadar sengketa administratif, melainkan bentuk penghapusan hak masyarakat adat secara sistematis,” tegas Santoso dalam keterangan persnya, Sabtu (2/5/2026).

Dua Jalur Hukum Ditempuh
Untuk memperjuangkan haknya, ahli waris menempuh dua jalur hukum sekaligus. Pertama, mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) guna menguji keabsahan keputusan yang menetapkan lahan tersebut sebagai tanah negara.

Kedua, mengajukan gugatan perdata untuk menegaskan kembali hak kepemilikan atas tanah adat Ndonganeno Weribone pada Mei 2026 ini.

Menurut Santoso, klaim pemerintah memiliki kelemahan serius baik dari segi prosedur maupun substansi. Pasalnya, wilayah tersebut telah dikuasai dan dikelola secara turun-temurun oleh warga setempat. Bahkan di atas lahan tersebut terdapat 12 makam leluhur yang menjadi bukti otentik keberadaan historis masyarakat adat di sana.

Jejak Panjang Konflik
Sengketa ini sebenarnya sudah berlangsung puluhan tahun. Berdasarkan kronologi yang dihimpun, persoalan mulai terasa sejak 1984–1985 ketika ahli waris yang diwakili Sulaiman Tamburaka mengajukan keberatan atas penguasaan lahan oleh pihak luar, namun tidak mendapat respons.

Pada 1995, situasi semakin runyam saat pemerintah menerbitkan Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) kepada PT Kapas Indah Indonesia (PT KII) tanpa menyelesaikan hak adat atau memberikan ganti rugi.

Konflik akhirnya mereda pada 2000 melalui kesepakatan damai yang difasilitasi Pemprov Sultra, di mana lahan dikembalikan kepada ahli waris dan diakui oleh perusahaan.

Namun, kondisi damai itu kembali terusik setelah terbit surat Bupati Konawe Selatan tertanggal 13 Oktober 2025 yang menyatakan lahan eks-HGU tersebut berubah status menjadi tanah negara.

Padahal selama lebih dari 20 tahun, masyarakat secara aktif mengelola lahan tersebut tanpa gangguan, yang menjadi bukti nyata pengakuan penguasaan mereka.

“Selama puluhan tahun negara tidak hadir, lalu tiba-tiba muncul dengan satu surat untuk mengubah status tanah. Ini tidak hanya melukai rasa keadilan, tetapi juga mencederai prinsip negara hukum,” tegas Santoso.

Sudah Laporkan hingga ke Presiden
Ketua Rumpun Masyarakat Adat Ndonganeno-Weribone, Noval Bungandali Tamburaka, S.Sos, mengungkapkan bahwa pihaknya sebenarnya sudah menempuh berbagai upaya damai dan administratif.

Bahkan, surat keluhan sudah disampaikan hingga ke pemerintah pusat dan Presiden RI pada awal 2026, namun belum mendapatkan kejelasan yang memuaskan.

“Kami hanya menuntut keadilan dan pengembalian hak yang dirampas. Jika status tanah adat bisa diubah sesuka hati, maka yang terancam bukan hanya kami, tetapi keberlangsungan hak masyarakat adat di seluruh Indonesia,” ujar Noval.

Kasus ini kini menjadi sorotan para aktivis agraria dan penegak hukum, karena dinilai berpotensi menjadi preseden penting bagi perlindungan hak masyarakat adat di Indonesia, khususnya terkait pengakuan tanah ulayat di tengah klaim kepemilikan oleh negara.(**)

Comment