Polresta Kendari Ungkap Kasus Penadahan Ban Truk Hasil Pencurian, Kerugian Korban Capai Rp192,5 Juta

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari melalui Tim URC Buser 77 Subnit I Unit I berhasil mengungkap tindak pidana penadahan yang merupakan hasil pengembangan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dengan total kerugian mencapai Rp192.500.000.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 18.30 WITA. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial ES (39), warga Kecamatan Cipari, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari aksi pencurian ban luar dan ban dalam dump truck yang tersimpan di gudang PT Cemerlang Mandiri Abadi, Jalan Bunga Seroja, Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.

“Pelaku pencurian sebelumnya mengambil ban luar dan ban dalam dump truck yang berada di gudang perusahaan. Barang-barang tersebut kemudian dijual kepada tersangka ES, yang selanjutnya kembali menjualnya kepada pihak lain,” ujar AKP Welliwanto Malau, Sabtu (13/6/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa sebanyak 34 unit ban luar dump truck dan 65 unit ban dalam dump truck telah diperjualbelikan. Barang tersebut kemudian berpindah tangan hingga dijual kembali kepada pihak lain.

Dalam proses penangkapan, tim gabungan Satreskrim Polresta Kendari menemukan bukti permulaan yang cukup terkait keterlibatan tersangka. Polisi kemudian bergerak ke lokasi kerja tersangka di Desa Porara, Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe Utara, tepatnya di kantor PT SHEES.

“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan ditemukan bukti yang cukup, tim berhasil mengamankan tersangka di tempat kerjanya. Selanjutnya yang bersangkutan dibawa ke Polresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.

Dari hasil interogasi, diketahui bahwa tersangka ES membeli ban luar dump truck dalam beberapa tahap. Pada 11 April 2026, tersangka membeli 15 ban luar dengan nilai transaksi Rp51 juta atau sekitar Rp3,4 juta per unit. Ban tersebut kemudian dikirim ke Morowali untuk dipasang pada kendaraan dump truck milik perusahaan tempat tersangka bekerja.

Pembelian serupa kembali dilakukan pada 19 April 2026 dengan jumlah dan nilai transaksi yang sama. Polisi juga menemukan fakta bahwa dana pembelian berasal dari perusahaan, mengingat tersangka menjabat sebagai supervisor di PT SHEES.

Sementara itu, seorang pembeli lain berinisial DMAG mengakui telah membeli 34 unit ban luar dan 65 unit ban dalam dump truck yang berasal dari transaksi tersebut.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa foto penyerahan uang, satu lembar bukti transaksi, serta bukti transfer ke rekening atas nama Luluk Rosida.

Akibat tindak pidana tersebut, korban mengalami kerugian yang cukup besar. Pada April 2026, kehilangan 15 unit ban luar dump truck dengan nilai kerugian Rp75 juta. Kemudian pada Mei 2026, korban kembali kehilangan 20 unit ban luar senilai Rp100 juta dan 14 karung ban dalam dump truck senilai Rp17,5 juta.

“Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp192,5 juta,” ungkap AKP Welliwanto Malau.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, modus operandi tersangka adalah membeli ban yang ditawarkan dengan harga jauh di bawah harga pasaran sehingga diduga mengetahui atau patut menduga barang tersebut berasal dari tindak pidana.

Saat ini penyidik Satreskrim Polresta Kendari masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam jaringan penjualan barang hasil kejahatan tersebut.(**)

Comment