Buat Beli Sabu, Pria di Kendari Gelapkan Sepeda Motor Milik Teman

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Unit 1 Sub III Pidum Satreskrim Polresta Kendari mengamankan seorang pria berinisial AL (26) yang diduga terlibat dalam tindak pidana penggelapan satu unit sepeda motor milik rekannya sendiri.

Penangkapan dilakukan pada Senin (15/6/2026) sekitar pukul 17.00 WITA setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan berdasarkan laporan korban berinisial AS (26), warga Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula pada Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 01.00 WITA di Jalan Abdullah Silondae, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.

Saat itu, korban sedang tertidur di rumahnya ketika tersangka datang membangunkan dan meminjam satu unit sepeda motor Honda Beat Deluxe warna coklat dengan nomor polisi DD 2724 BE.

Tersangka beralasan hendak membeli rokok dan berjanji akan segera mengembalikan kendaraan tersebut karena korban berencana menggunakannya untuk bekerja sebagai pengemudi aplikasi transportasi online.

“Lalu tersangka berkata kepada korban bahwa setelah membeli rokok tersangka akan mengemblaikan motor korban, saat itu korban bilang cepatko kasi kembali soalnya saya mau pake maxim, lalu korban memberikan kunci motor miliknya,” kata Welliwanto, Selasa (16/6/2026).

Karena percaya, korban kemudian menyerahkan kunci sepeda motor miliknya kepada tersangka. Namun, setelah membawa kendaraan tersebut, tersangka tidak kembali ke rumah korban sebagaimana yang dijanjikan.

Menurut penyelidikan polisi, setelah membeli rokok, tersangka diduga menuju rumah seorang rekannya di kawasan Jalan Teporombua, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.

“Setelah itu tersangka pergi membeli rokok namun setelah membeli rokok tersangka tidak kembali ke AS sesuai perkataan sebelumnya akan tetapi tersangka pergi ke rumah temannya Selviana Alfa di Jalan Teporombua Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari,” ujarnya.

Di lokasi tersebut, tersangka diduga menawarkan sepeda motor milik korban untuk dijual dengan mengaku bahwa kendaraan tersebut adalah milik keluarganya. Rekan tersangka kemudian menghubungi seorang calon pembeli.

Setelah dilakukan pengecekan kendaraan di kawasan depan Rabam Kendari, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, sepeda motor tersebut disepakati untuk dijual dengan harga Rp4 juta. Uang hasil penjualan kemudian ditransfer kepada pihak yang terlibat dalam transaksi.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, sebagian uang tersebut diduga digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu dan kebutuhan pribadi lainnya.

“Uang tersebut untuk membeli sabu-sabu dan menggunakan untuk kebutuhan pribadi,” tambahnya.

Polisi selanjutnya mengamankan tersangka bersama korban dan membawanya ke Markas Polresta Kendari guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang diperoleh, tersangka diduga kuat telah melakukan tindak pidana penggelapan.

Dalam kasus ini, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa satu buah BPKB sepeda motor Honda Beat Deluxe warna coklat dengan nomor polisi DD 2724 BE serta satu rangkap laporan transaksi finansial Bank BRI atas nama Selviana Alfa.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Satreskrim Polresta Kendari untuk proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (**)

Comment