Dugaan Penipuan dan Penggelapan: Bupati Tanggamus Dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Pengusaha Papua

JAKARTA, EDISIINDONESIA.id– Seorang pengusaha asal Papua, John Gerki Morin, melaporkan Bupati Tanggamus, H. Mohammad Saleh Asnawi, ke Bareskrim Polri. Laporan ini diajukan terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang terjadi dalam transaksi penjualan tanah seluas sekitar 2,4 hektare di Kabupaten Tangerang, Banten.

Laporan resmi disampaikan melalui kuasa hukumnya, Agus Suprijatna, SH., dan telah tercatat dengan nomor LP/B/543/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 4 November 2025. Selain nama Mohammad Saleh Asnawi, laporan ini juga menyertakan Soni Laberta sebagai terlapor. Keduanya diduga melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau Pasal 372 KUHP mengenai penggelapan.

Berdasarkan keterangan John Gerki Morin, peristiwa ini bermula pada Agustus 2023, saat ia berencana menjual lahan yang dimilikinya di Desa Kadu, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, kepada PT Paramount Land. Karena belum memiliki akses langsung ke pihak perusahaan pembeli, ia diperkenalkan kepada Soni Laberta melalui dua rekannya.

Dalam pertemuan tersebut, Soni mengaku sebagai keponakan dari Mohammad Saleh Asnawi dan menawarkan bantuan untuk mengurus kelengkapan dokumen pertanahan sekaligus memfasilitasi proses penjualan. Kesepakatan pun terjalin dan dituangkan dalam perjanjian di hadapan notaris.

Dalam dokumen itu, Soni tercatat sebagai pihak investor yang menanggung biaya pengurusan sertifikat, biaya operasional, hingga modal pembelian tanah dengan nilai miliaran rupiah. Pembagian keuntungan disepakati dengan porsi 75 persen untuk John dan 25 persen untuk Soni.

Namun, perjanjian awal itu ternyata tidak berjalan sebagaimana mestinya. John mengaku kemudian diminta menandatangani perjanjian baru dengan rumus pembagian hasil yang berbeda dari kesepakatan awal. Puncaknya terjadi pada 27 Desember 2023, saat ia diundang ke kantor notaris di Tangerang untuk penandatanganan akta transaksi.

Ia diyakinkan untuk menandatangani dokumen setelah diperlihatkan sejumlah uang tunai yang disebut sebagai bagian dari pembayaran.

Faktanya, hingga saat ini dana penjualan yang dijanjikan tidak pernah diterima sepenuhnya. Berbagai upaya komunikasi yang dilakukan John kepada pihak terlapor tidak membuahkan hasil. Saat mendatangi PT Paramount Land untuk meminta kejelasan, ia justru mendapatkan informasi bahwa perusahaan tersebut sudah melunasi seluruh pembayaran dan bahkan diperlihatkan bukti penyerahan dana senilai Rp50 miliar.

Satu-satunya pembayaran yang diterima John hanyalah berupa cek senilai Rp2 miliar. Namun, saat akan dicairkan di bank, cek tersebut ditolak karena tidak tersedia dana yang cukup. Akibat peristiwa ini, John mengaku menderita kerugian besar, baik secara materiil maupun immateriil. Ia bertekad menempuh jalur hukum hingga tuntas demi mendapatkan keadilan dan kepastian hukum.

“Kami berharap proses hukum berjalan secara profesional dan objektif. Semua pihak yang terkait perlu diperiksa agar perkara ini menjadi terang benderang,” ujar John melalui pesan singkat, Minggu (14/6/2026).

Sependapat dengan kliennya, kuasa hukum juga meminta Bareskrim Polri untuk menuntaskan proses penyelidikan secara transparan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(**)

Comment