BOMBANA, EDISIINDONESIA.id– Persoalan selisih pengajuan klaim pelayanan kesehatan di RSUD Bombana senilai Rp8,63 miliar menjadi perhatian publik. Seorang pemuda asal Bombana, Setiawan D, mendesak Direktur RSUD Bombana dan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bombana memberikan penjelasan secara terbuka mengenai temuan tersebut.
Menurut Setiawan, selisih klaim yang mencapai miliaran rupiah tidak dapat dipandang sebagai persoalan administratif semata. Pasalnya, dana yang dikelola bersumber dari Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang menggunakan anggaran publik sehingga pengelolaannya harus dilakukan secara transparan dan akuntabel.
“Ini bukan angka yang kecil. Ketika muncul persoalan dengan nilai mencapai Rp8,63 miliar, masyarakat tentu bertanya-tanya bagaimana hal itu bisa terjadi. Publik tidak membutuhkan spekulasi, tetapi membutuhkan penjelasan yang jujur, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Setiawan, Selasa (28/7/2026).
Setiawan mengacu pada dokumen hasil pemeriksaan yang mencatat sepanjang tahun 2024 terdapat 44.549 pengajuan klaim pelayanan kesehatan dengan nilai mencapai Rp75.299.469.420.
Dari total tersebut, sebanyak 20.459 klaim tercatat memiliki selisih pengajuan senilai Rp8.630.351.736, yang dalam dokumen hasil pemeriksaan disebut sebagai terindikasi overclaim.
Menurutnya, besarnya jumlah klaim yang dipersoalkan menjadi indikator bahwa mekanisme pengendalian internal perlu mendapat perhatian serius.
Ia menjelaskan, proses pengajuan klaim pelayanan kesehatan melibatkan sejumlah tahapan, mulai dari penyusunan rekam medis, proses coding diagnosis, verifikasi internal rumah sakit, hingga verifikasi oleh BPJS Kesehatan sebelum klaim dibayarkan.
“Kalau seluruh mekanisme pengendalian berjalan efektif, bagaimana bisa muncul ribuan klaim yang dipersoalkan? Ini pertanyaan yang wajar dan harus dijawab secara terbuka. Jangan biarkan masyarakat hanya mendengar angka tanpa pernah memperoleh penjelasan mengenai penyebabnya,” katanya.
Meski demikian, Setiawan menegaskan dirinya tidak bermaksud menyimpulkan adanya pihak yang bersalah. Ia menilai masyarakat hanya berhak mengetahui bagaimana sistem pengawasan dan mekanisme verifikasi dijalankan.
Menurutnya, Direktur RSUD Bombana memiliki tanggung jawab memastikan tata kelola pelayanan dan administrasi rumah sakit berjalan sesuai ketentuan. Sementara BPJS Kesehatan Cabang Bombana berperan melakukan verifikasi klaim berdasarkan prosedur yang berlaku.
“Saya tidak sedang menunjuk siapa yang bersalah. Tetapi publik berhak bertanya, apakah sistem pengawasan sudah berjalan optimal? Apakah seluruh proses verifikasi telah dilakukan sesuai standar? Mengapa persoalan ini baru menjadi perhatian setelah ada hasil pemeriksaan? Pertanyaan-pertanyaan ini harus dijawab oleh pihak yang memiliki kewenangan,” ujarnya.
Ia menambahkan, sektor pelayanan kesehatan menyangkut hak dasar masyarakat sehingga setiap persoalan yang berkaitan dengan pengelolaan dana publik harus disampaikan secara transparan.
Menurutnya, minimnya keterbukaan informasi berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap rumah sakit maupun sistem JKN.
“Jangan sampai kepercayaan masyarakat terhadap rumah sakit dan sistem JKN justru menurun karena minimnya keterbukaan informasi. Ketika muncul persoalan sebesar ini, langkah terbaik adalah membuka fakta kepada publik, bukan membiarkan ruang kosong yang kemudian diisi berbagai spekulasi,” ucapnya.
Selain meminta penjelasan dari pihak RSUD Bombana dan BPJS Kesehatan, Setiawan juga mendorong dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pengajuan klaim, mulai dari proses coding, verifikasi, pengendalian internal hingga sistem pengawasan.
Menurutnya, apabila hasil evaluasi menunjukkan bahwa selisih klaim tersebut disebabkan oleh kelemahan administrasi atau sistem, maka pembenahan harus segera dilakukan agar tidak kembali terulang.
Sebaliknya, apabila ditemukan adanya dugaan penyimpangan yang disengaja, proses penegakan hukum harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Yang kami dorong adalah transparansi, akuntabilitas, dan penegakan aturan. Jangan sampai persoalan yang menyangkut dana publik justru dibiarkan mengendap tanpa kejelasan. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana uang yang digunakan untuk pelayanan kesehatan dikelola,” tegasnya.
Setiawan juga meminta Pemerintah Kabupaten Bombana tidak bersikap pasif terhadap persoalan tersebut.
Menurutnya, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab melakukan pembinaan terhadap rumah sakit daerah sekaligus memastikan seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan ditindaklanjuti secara serius.
“Pemerintah daerah tidak boleh hanya menjadi penonton. Ketika muncul persoalan yang menyangkut kredibilitas rumah sakit daerah, harus ada langkah konkret untuk memastikan seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan benar-benar dilaksanakan. Jangan sampai persoalan ini berlalu begitu saja tanpa perubahan yang nyata,” katanya.
Di akhir pernyataannya, Setiawan menegaskan bahwa kritik yang disampaikannya merupakan bentuk kepedulian terhadap tata kelola pelayanan kesehatan, bukan untuk menghakimi pihak tertentu.
“Kami menghormati asas praduga tak bersalah. Tetapi kami juga menghormati hak masyarakat untuk mendapatkan transparansi. Karena itu, Direktur RSUD Kabupaten Bombana dan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bombana perlu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai langkah-langkah yang telah dan akan dilakukan dalam menindaklanjuti persoalan ini. Semakin cepat dijelaskan kepada publik, semakin baik untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan di Bombana,” tutupnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak RSUD Kabupaten Bombana, BPJS Kesehatan Cabang Bombana, dan Pemerintah Kabupaten Bombana belum memberikan keterangan resmi. Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi guna memenuhi prinsip keberimbangan dan memberikan ruang hak jawab kepada seluruh pihak terkait.(**)
Comment