KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana.
Setelah menggerebek lokasi tambang ilegal dan menyita puluhan mesin pengolahan emas, penyidik kini menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiganya masing-masing berinisial HR (21), HKM (68), dan ASB (37). Seluruh tersangka telah ditahan guna kepentingan penyidikan.
Penetapan tersangka merupakan tindak lanjut dari operasi gabungan Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Sultra yang sebelumnya membongkar aktivitas pertambangan emas ilegal di kawasan hutan Desa Wumbubangka.
Kanit IV Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra, AKP Irpan, S.H., S.E., M.M., mengungkapkan, berdasarkan hasil penyidikan sementara, aktivitas pertambangan ilegal di lokasi tersebut tidak dilakukan secara bersamaan.
“Ada yang mulai beroperasi sejak Januari kemudian berhenti pada Mei. Ada juga yang baru berjalan sekitar satu bulan,” ujar AKP Irpan, Minggu (26/7/2026).
Ia menjelaskan, aktivitas pertambangan ilegal tersebut tersebar di sejumlah titik dan tidak hanya terpusat pada satu lokasi.
Meski telah menetapkan tiga tersangka, penyidik memastikan pengusutan perkara belum berhenti. Saat ini, fokus penyidikan diarahkan untuk mengungkap jaringan distribusi hasil tambang emas ilegal tersebut.
AKP Irpan membenarkan bahwa penyidik telah mengidentifikasi jalur pemasaran emas hasil tambang ilegal dan tengah menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam proses distribusinya.
“Jalur penjualannya sudah kami identifikasi dan saat ini masih dilakukan pendalaman terhadap pihak-pihak yang terkait,” ungkapnya.
Selain itu, penyidik juga masih menghitung potensi kerugian negara maupun nilai ekonomi yang ditimbulkan akibat aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut.
“Belum, masih didalami,” singkat AKP Irpan saat dikonfirmasi.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra, Kombes Pol Dody Ruyatman, S.I.K., S.H., M.Si., M.H., menegaskan bahwa penindakan terhadap praktik illegal mining merupakan bagian dari komitmen Polda Sultra dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus menegakkan hukum terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin.
Polda Sultra memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga memiliki peran dalam aktivitas tambang emas ilegal di Bombana. Tidak hanya para pelaku di lapangan, penyidik juga akan menelusuri alur distribusi hasil tambang serta kemungkinan keterlibatan pihak lain apabila ditemukan alat bukti yang cukup.(**)
Comment