Polusi dan Kerusakan Jalan, Dampak Nyata Tambang Galian C Diduga Ilegal di Bombana

Gambar: ilustrasi (AI)

BOMBANA, EDISIINDONESIA.id – Aktivitas penambangan batu galian C yang diduga belum mengantongi izin kembali menjadi sorotan tajam di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara. Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah lokasi penambangan terlihat beroperasi secara terbuka dengan melibatkan alat berat dan deretan truk pengangkut material. Sayangnya, hingga kini belum terlihat adanya langkah penertiban yang signifikan dari pihak berwenang.

Informasi yang dihimpun dari warga setempat menyebutkan, kegiatan penambangan ini telah berlangsung cukup lama. Pemandangan alat berat yang bekerja di lokasi dan lalu lalang truk yang mengangkut material batu keluar dari area tambang sudah menjadi makanan sehari-hari.

Salah seorang warga, yang meminta identitasnya dirahasiakan, menuturkan bahwa aktivitas tersebut mulai berdampak buruk pada lingkungan sekitar. Masalah utamanya adalah polusi debu yang pekat saat musim kemarau dan kerusakan jalan desa akibat sering dilalui kendaraan bertonase besar. Warga pun kerap mengeluhkan kondisi ini.

“Setiap hari truk keluar masuk. Jalan desa semakin rusak parah, dan debu sangat mengganggu warga yang tinggal di sekitar lokasi penambangan,” keluhnya kepada wartawan, Kamis (16/7/2026).

Senada dengan warga, sejumlah aktivis pemerhati lingkungan mengaku telah berulang kali menyampaikan laporan, baik kepada pemerintah tingkat desa maupun kecamatan. Namun, mereka menilai belum ada tindakan nyata untuk menghentikan aktivitas penambangan yang diduga kuat tidak memiliki legalitas tersebut.

Para aktivis menegaskan, jika benar kegiatan tersebut belum memiliki izin, maka penegakan aturan harus dilakukan secara tegas dan tanpa pandang bulu. Mereka mengingatkan bahwa aktivitas pertambangan tidak boleh hanya mementingkan aspek ekonomi, tetapi wajib memprioritaskan keselamatan lingkungan dan kepentingan masyarakat luas.

“Kalau memang belum memiliki izin, tentu harus ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Jangan sampai masyarakat menilai ada pembiaran dari pihak berwenang,” ujar salah seorang aktivis yang enggan disebutkan namanya.

Mereka juga mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mengambil peran aktif dalam pengawasan serta berkoordinasi dengan instansi yang memiliki kewenangan di sektor pertambangan agar dugaan pelanggaran ini segera ditindaklanjuti.

Selain persoalan legalitas, aktivitas penambangan ini ditengarai memicu rantaian masalah lain, mulai dari pencemaran udara, kerusakan infrastruktur jalan, hingga potensi konflik pemanfaatan lahan dengan masyarakat sekitar.

Oleh karena itu, para aktivis mendesak pemerintah segera membentuk tim terpadu yang melibatkan instansi terkait untuk melakukan inspeksi lapangan. Langkah ini dinilai krusial untuk memastikan status perizinan seluruh lokasi penambangan sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Bombana maupun instansi terkait mengenai dugaan aktivitas tambang galian C tanpa izin tersebut. Media ini masih terus berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak berwenang agar informasi yang disampaikan tetap berimbang.(**)

Comment