Curi Kabel Telkomsel, Pria di Kendari Ditangkap Tim Buser 77 Polresta Kendari

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Tim URC Buser 77 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari mengungkap kasus dugaan pencurian kabel milik PT Telkomsel yang terjadi di Jalan Damai, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.

Pelaku berinisial DE (33), warga Jalan Lawata, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, diamankan pada Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 02.00 WITA di lokasi kejadian.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, mengatakan penangkapan dilakukan setelah tim memperoleh informasi dari masyarakat mengenai adanya aksi pencurian di kawasan tersebut. Berdasarkan informasi itu dan bukti permulaan yang cukup, petugas bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku.

“Dari hasil penyelidikan dan informasi masyarakat, tim berhasil mengamankan seorang pria yang diduga melakukan pencurian kabel di Jalan Damai, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari,” ujarnya, Sabtu (18/7/2026).

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua ikat lipatan tembaga, satu buah cutter, dan satu buah tang yang diduga digunakan saat melakukan aksi pencurian.

Berdasarkan hasil interogasi, DE mengakui telah mengambil kabel yang menempel pada pagar tower jaringan Telkomsel. Pelaku mengaku berjalan kaki menuju lokasi, kemudian menarik kabel tersebut dengan tangan sebelum memotongnya menggunakan tang.

Setelah berhasil mengambil tembaga dari kabel tersebut, pelaku berencana menjualnya seharga Rp120 ribu per kilogram. Uang hasil penjualan rencananya akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kasus tersebut guna mengetahui kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.(**)

Comment