Polres Buton Utara Tangkap Terduga Pelaku Pencurian, Amankan 4 Ponsel dan 2 Laptop

BUTUR, EDISIINDONESIA.id – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Buton Utara bersama Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Buton Utara berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (18/7/2026) menjelang subuh di Desa Laangke, Kecamatan Kulisusu, Kabupaten Buton Utara.

Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari penyelidikan atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/40/VII/2026/SPKT/Polres Buton Utara/Polda Sultra tanggal 13 Juli 2026. Operasi dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Buton Utara, Iptu Laode Muh. Farid.

Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap terduga pelaku berinisial AA (35), seorang petani yang berdomisili di Desa Laangke, Kecamatan Kulisusu, Kabupaten Buton Utara. Saat petugas mendatangi kediamannya, yang bersangkutan diamankan tanpa melakukan perlawanan.

Kasat Reskrim Polres Buton Utara, Iptu Laode Muh. Farid, mengatakan bahwa dari hasil penggeledahan di rumah terduga pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa empat unit telepon genggam dan dua unit laptop.

Barang bukti tersebut terdiri atas satu unit Vivo Y21 warna biru navy, satu unit Samsung Galaxy A04s warna merah jambu, satu unit Oppo A38 warna hitam, satu unit Vivo Y21 warna hitam, satu unit laptop Acer Aspire 5 warna hitam, serta satu unit laptop Asus tipe X455L warna putih.

“Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa dua unit laptop dan dua unit telepon genggam merupakan barang yang dilaporkan hilang oleh korban sesuai laporan polisi yang sedang kami tangani,” ujarnya.

Sementara itu, dua unit telepon genggam lainnya yang ditemukan dalam penguasaan terduga pelaku tidak tercantum dalam laporan polisi tersebut.

Berdasarkan pendalaman sementara, penyidik menduga barang-barang tersebut juga merupakan hasil tindak pidana pencurian di lokasi dan waktu yang berbeda. Polisi kini masih melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pemilik sah barang-barang tersebut.

Selain mengamankan barang bukti hasil dugaan pencurian, penyidik juga memperoleh keterangan bahwa sebagian hasil penjualan barang curian diduga digunakan oleh terduga pelaku untuk memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk membeli narkotika jenis sabu.

Keterangan tersebut diperkuat dengan ditemukannya satu buah alat hisap sabu atau bong di dalam kamar yang diduga digunakan terduga pelaku untuk menyimpan barang-barang hasil pencurian. Temuan tersebut masih akan didalami lebih lanjut oleh penyidik.

Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Buton Utara guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(**)

Comment