Pria di Butur Ditahan Usai Aksi Pengeroyokan di Bonegunu, Polisi Incar Empat Pelaku Lainnya

BUTUR, EDISIINDONESIA.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Buton Utara menahan seorang tersangka berinisial F (19) terkait kasus dugaan tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama dan/atau penganiayaan yang terjadi di Jalan Poros Ereke–Maligano, Kecamatan Bonegunu, Kabupaten Buton Utara.

Penahanan terhadap tersangka dilakukan pada Selasa (2/6/2026), setelah penyidik melaksanakan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan serta mengumpulkan alat bukti yang dinilai cukup sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kasat Reskrim Polres Buton Utara, IPTU Laode Muh. Farid, menjelaskan bahwa saat ini satu pelaku telah diamankan dan menjalani proses penahanan.

Sementara itu, satu pelaku lainnya yang masih berstatus anak tidak dilakukan penahanan dan dikenakan wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis sesuai dengan ketentuan peradilan anak.

Selain kedua pelaku tersebut, penyidik juga telah mengidentifikasi empat terduga pelaku lain yang diduga turut terlibat dalam peristiwa tersebut. Keempatnya masing-masing berinisial AL, AR, FA, dan RI.

“Kami mengimbau kepada para terduga pelaku agar segera menyerahkan diri dan bersikap kooperatif untuk menjalani proses hukum. Apabila tidak mengindahkan imbauan tersebut, penyidik akan mengambil langkah-langkah hukum sesuai prosedur yang berlaku,” ujarnya, Rabu (3/6/2026).

Polres Buton Utara menegaskan komitmennya untuk menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Langkah tersebut dilakukan guna memberikan kepastian hukum kepada masyarakat serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif.

Pihak kepolisian juga mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung proses penegakan hukum dengan memberikan informasi yang diperlukan serta tetap menjaga ketertiban di lingkungan masing-masing.(**)

Comment