EDISIINDONESIA.id-Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menetapkan tiga mantan pejabat tinggi Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, serta Lodewyk Pusung.
Kasus ini berpusat pada dugaan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), yang dinilai sangat mencoreng citra program unggulan Makan Bergizi Gratis (MBG).
Penetapan status tersangka ini dilakukan pada Rabu, 3 Juni 2026, setelah ketiganya menjalani proses pemeriksaan mendalam di kantor Kejagung. Momen penggeledahan dan pengalihan ke tempat tahanan pun terekam jelas oleh awak media.
Sekitar pukul 17.15 WIB, Dadan Hindayana terlihat keluar dari ruang pemeriksaan. Ia mengenakan kaos berkerah berwarna hitam, namun yang paling mencolok adalah rompi tersangka berwarna merah muda yang dikenakannya, serta kedua tangannya yang sudah terborgol.
Ia berjalan menuju mobil tahanan dengan diam, sama halnya dengan dua rekannya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Tidak satu pun dari ketiganya mengucapkan sepatah kata pun saat dihadapi wartawan yang sudah menunggu.
Tindakan hukum terhadap mantan pucuk pimpinan lembaga yang bertanggung jawab atas pemenuhan gizi masyarakat ini menimbulkan kekecewaan luas, mengingat program Makan Bergizi Gratis sejatinya dirancang untuk kesejahteraan rakyat.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih menunggu keterangan resmi dari Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung terkait rincian kasus dan langkah hukum selanjutnya.(edisi/rmol)
Comment