KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Seorang ayah berinisial IL (35) asal Kecamatan Kadia, Kota Kendari, tega mencabuli anak kandungnya yang masih berusia 12 tahun.
Aksi bejat ini dilakukan sejak tahun 2023, dimana korban saat ini masih menempuh pendidikan di bangku kelas V SD hingga terakhir pada tahun 2026.
Kasat Reskrim Polresta Kendari Kompol Welliwanto Malau membenarkan adanya aksi bejat tersebut.
“Pelaku melakukan hubungan badan dengan korban dari sejak kelas 5 SD hingga kelas 2 SMP,” kata Malau, Jumat (17/7/2026).
Lebih lanjut, kata dia, aksi bejat tersebut dilakukan didalam rumah mereka tinggal. Di bulan Juni 2026, korban sempat dipanggil pelaku untuk masuk kedalam kamar untuk berhubungan seperti suami istri.
Setelah menyalurkan hawa nafsunya, pelaku mengancam korban agar tidak membeberkan perbuatan tersebut kepada ibu kandungnya.
“Setelah itu terlapor menyampaikan kepada Korban bahwa Jangan Kau tanya mamamu, kalau kau tanya saya bunuhko itu,” ujarnya.
Malau menambahkan bahwa pelaku melakukan aksi bejat ini dikarenakan kerap mendapatkan penolakan ketika mengajak istrinya berhubungan.
“Persetubuhan terhadap korban anak tersebut sering di lakukan setiap kali pelaku di tolak untuk melakukan hubungan badan oleh istrinya,” tambahnya.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mako Polresta Kendari guna menjalani proses hukum lebih lanjut. (**)
Comment