Prof. Juanda: Penetapan Tersangka FA Tanpa Pemeriksaan Awal Tetap Sah Secara Hukum

EDISIINDONESIA.id- Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul, Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H., menilai langkah penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri bersama Polda Metro Jaya yang menetapkan FA sebagai tersangka tanpa terlebih dahulu memeriksanya sebagai calon tersangka, tetap sah dan berdasar hukum.

Menurut Prof. Juanda, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak mengatur secara eksplisit bahwa pemeriksaan calon tersangka merupakan syarat mutlak sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka.

Ia menjelaskan, meskipun Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014 menafsirkan penetapan tersangka harus didasarkan pada minimal dua alat bukti sah sesuai Pasal 184 KUHAP serta disertai pemeriksaan calon tersangka, putusan tersebut sekaligus mengatur pengecualian bagi penetapan yang dilakukan tanpa kehadiran yang bersangkutan atau in absentia.

“KUHAP tidak mewajibkan penetapan tersangka harus didahului pemeriksaan calon tersangka. Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 memang memberikan tafsir demikian, namun di saat yang sama membuka ruang pengecualian untuk penetapan tanpa kehadiran tersangka dalam kondisi tertentu,” ujar Prof. Juanda dalam keterangannya, Rabu (15/7/2026).

Dalam kasus FA lanjutnya, terdapat kondisi yang menurut penyidik membuat pemanggilan secara prosedur biasa belum dapat dilakukan. Jika penyidik menunggu kondisi ideal, proses penyidikan justru berisiko terhambat dan menimbulkan masalah hukum yang lebih luas.

“Ketika penyidik memiliki alasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum bahwa pemanggilan melalui mekanisme normal belum bisa dilaksanakan, penetapan tersangka tetap sah selama syarat pembuktian telah terpenuhi. Hal ini sejalan dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi,” tegasnya.

Prof. Juanda menambahkan, tujuan pemeriksaan calon tersangka sejatinya adalah memberikan kesempatan menggunakan hak membela diri sebagai bagian dari prinsip due process of law. Namun, hal tersebut bukan satu-satunya patokan sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Dalam sidang praperadilan nanti, hakim akan menilai keseluruhan proses penyidikan, bukan hanya melihat apakah yang bersangkutan sudah diperiksa sebagai calon tersangka atau saksi.

“Hakim akan menilai secara menyeluruh: apakah ada minimal dua alat bukti sah, apakah bukti diperoleh secara legal, apakah prosedur dijalankan sesuai aturan, serta apakah penetapan dilakukan secara objektif dan tidak sewenang-wenang,” jelasnya.

Ia juga menegaskan, status seseorang yang sudah diperiksa sebagai saksi tidak otomatis menjadikan penetapan tersangkanya sah jika ditemukan cacat hukum. Sebaliknya, ketiadaan pemeriksaan sebagai calon tersangka tidak serta-merta membatalkan status tersebut selama ada alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Pemeriksaan sebagai saksi bukan jaminan otomatis sahnya penetapan. Sebaliknya, belum diperiksa sebagai calon tersangka juga tidak langsung membuat status tersangka batal. Yang dinilai adalah proses dan dasar hukum secara utuh,” ujarnya.

Sebagai Penasihat Ahli Kapolri Bidang Hukum Tata Negara sekaligus Penasihat Hukum Utama pada Law Firm Prof. Juanda Jakarta, ia menilai langkah penyidik telah berjalan di koridor hukum acara pidana.

“Menurut pandangan saya, penetapan FA sebagai tersangka oleh penyidik Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya tidak bertentangan dengan KUHAP maupun Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014. Langkah tersebut sah secara hukum,” tegasnya.

Ia pun optimis jika perkara ini diuji lewat jalur praperadilan, hakim akan mempertimbangkan seluruh aspek hukum secara komprehensif.

“Jika FA mengajukan praperadilan, hakim akan menilai proses secara utuh. Selama penyidik dapat membuktikan syarat pembuktian terpenuhi dan alasan hukumnya kuat, maka saya melihat tidak ada dasar hukum bagi hakim untuk mengabulkan permohonan tersebut,” pungkasnya.(**)

Comment