KONAWE, EDISIINDONESIA.id – Satreskrim Polres Konawe berhasil mengamankan pria berinisial AEA (28) atas dugaan kasus pencabulan di Kelurahan Puunaaha, Kecamatan Unaaha.
Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kanit URC Satreskrim Polres Konawe, AIPTU Supahmil, pada Senin (13/7/2026) sekitar pukul 19.40 WITA.
Kasat Reskrim Polres Konawe AKP Laode Muhammad Jefri Hamzah menjelaskan pelaku mengakui perbuatan bejatnya. Dirinya mencabuli korban sebanyak dua kali.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui telah melakukan perbuatan tersebut terhadap korban pada dua kesempatan, yakni pada 14 Juni 2026 dan 28 Juni 2026 di wilayah Kelurahan Puunaaha, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe,” kata Jefri, Selasa (14/7/2026).
Lebih lanjut, kata dia, modus yang dilakukan pelaku ialah dengan cara merayu hingga memaksa korban untuk memuaskan nafsunya.
“Dalam menjalankan aksinya, terduga pelaku diduga menggunakan bujuk rayu serta paksaan terhadap korban,” ujarnya.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mako Polres Konawe guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Saat ini, yang bersangkutan telah diamankan di Mapolres Konawe guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (**)
Comment