Pemprov Sultra Bakal Setujui RKAB Tambang Galian C, Syaratnya Wajib Reklamasi

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara menegaskan kesiapannya menyetujui permohonan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) usaha pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Persetujuan itu diberikan sepanjang pengusaha memenuhi seluruh kewajiban, terutama terkait jaminan dan pelaksanaan reklamasi lahan sesuai peraturan yang berlaku.

Hal tersebut disampaikan Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka, dalam audiensi bersama para pengusaha tambang MBLB yang sedang mengajukan RKAB di Kantor Gubernur, Jumat (10/7/2026).

Dalam pertemuan itu, Gubernur menguraikan perubahan dinamika industri pertambangan nasional, di mana sebagian besar kewenangan pengelolaan sektor ini kini berada di bawah kendali pemerintah pusat.

“Untuk pertambangan mineral logam, kewenangan provinsi saat ini hanya terbatas pada pemungutan pajak daerah, seperti pajak air permukaan, kendaraan bermotor, bahan bakar kendaraan, dan alat berat. Di sisi lain, daerah dituntut terus meningkatkan kemandirian fiskal,” jelas Andi.

Ia juga mengungkapkan ketimpangan yang dihadapi daerah: sektor pertambangan Sultra menyumbang sekitar Rp 118 triliun per tahun ke kas negara, namun Dana Bagi Hasil (DBH) yang diterima justru terus menyusut tajam. Jika pada 2025 DBH yang diterima mencapai Rp 800 miliar, tahun ini jumlahnya merosot menjadi hanya Rp 207 miliar.

Penurunan pendapatan ini berdampak langsung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sultra. Dari semula Rp 5 triliun lebih pada 2025, APBD tahun ini menyusut menjadi sekitar Rp 4 triliun. Sebesar Rp 3 triliun di antaranya dialokasikan untuk belanja operasional, sehingga hanya tersisa sekitar Rp 1 triliun untuk pembangunan fisik dan infrastruktur.

Dalam situasi ini, persetujuan RKAB untuk tambang MBLB menjadi salah satu sumber pendapatan daerah yang terus dioptimalkan.

“Saya hanya meminta pengusaha menunaikan kewajiban dan berkontribusi nyata untuk kemajuan daerah. Jika seluruh persyaratan dipenuhi, permohonan RKAB pasti kami setujui,” tegasnya.

Sebagai acuan, berlaku Keputusan Menteri ESDM Nomor 344.K/MB.01/MEM.B/2025 tanggal 23 Oktober 2025 tentang Pedoman Teknis Reklamasi dan Pascatambang. Aturan itu menetapkan standar biaya revegetasi untuk periode 2025–2030. Khusus di Sultra, biaya reklamasi per hektar ditetapkan Rp 199,3 juta pada 2025 dan naik menjadi Rp 211,3 juta pada 2026.

Gubernur juga meminta agar dana jaminan reklamasi tersebut disimpan di Bank Sultra. Langkah ini bertujuan agar dana tersebut ikut memperkuat perputaran ekonomi dan permodalan lembaga keuangan daerah.

Menanggapi arahan itu, seluruh pengusaha yang hadir menyatakan kesediaan memenuhi kewajiban tersebut, termasuk menempatkan dana jaminan reklamasi di bank daerah sesuai ketentuan.(**)

Comment