EDISIINDONESIA.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Sekretaris Jenderal MPR RI periode 2016–2023 yang berinisial MC. Penahanan ini dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) MPR RI. MC yang saat menjabat juga merangkap sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kini menjalani masa tahanan.
Dalam perbuatannya, MC diduga memanfaatkan posisi strategisnya untuk meminta sejumlah uang dari pengusaha. Ia disinyalir menetapkan potongan atau imbalan yang disebut sebagai “uang hangus” atau “uang assalamualaikum” sebesar 10 persen dari nilai kontrak kepada calon mitra kerja dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR RI.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan dugaan persekongkolan dengan para mitra usaha tersebut, lembaga antirasuah menduga MC telah mengumpulkan keuntungan secara tidak sah dalam jumlah besar. Total nilai gratifikasi dan pemberian lain yang diterima tersangka diperkirakan mencapai Rp30 miliar.
Menyikapi kasus ini, KPK kembali menyampaikan peringatan tegas kepada seluruh penyelenggara negara. Lembaga tersebut mengimbau agar para pejabat publik senantiasa menjaga integritas, melaksanakan tugas secara akuntabel dan transparan, serta menjauhi segala bentuk praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang.(edisi/KR))
Comment