EDISIINDONESIA.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti berupa logam mulia, uang tunai, serta valuta asing senilai miliaran rupiah dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Bupati Sukoharjo, Etik Suryani.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan operasi yang digelar di wilayah Solo Raya, Jawa Tengah, sejak Kamis, 9 Juli 2026, telah mengamankan 18 orang, termasuk Etik Suryani. Dari jumlah tersebut, sembilan orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Selain mengamankan sejumlah orang, tim juga menyita barang bukti berupa logam mulia, uang tunai dalam mata uang rupiah maupun valuta asing, antara lain Dolar Australia dan Dolar Singapura. Secara keseluruhan, nilainya mencapai miliaran rupiah,” ujar Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat, 10 Juli 2026.
Ia menjelaskan, rombongan pertama yang tiba di lokasi pemeriksaan terdiri dari empat orang, yaitu Bupati Sukoharjo Etik Suryani dan tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
Sementara itu, lima orang lainnya dijadwalkan tiba dalam rombongan kedua. Kelompok tersebut terdiri dari tiga ASN Pemkab Sukoharjo dan dua pihak swasta yang diamankan di wilayah Wonogiri, Solo, dan Sukoharjo.
KPK menduga Etik Suryani melakukan tindak pidana pemerasan terhadap sejumlah perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. Hingga saat ini, lembaga antirasuah masih melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap seluruh pihak yang diamankan guna menentukan status hukum masing-masing.(edisi/rmol)
\
Comment