Isu Larangan Beli Pertalite bagi Penunggak Pajak, Bapenda Sultra Beri Klarifikasi

KENDARI, EDISIINDONESIA.id- Jagat media sosial baru-baru ini diramaikan dengan kabar yang menyebutkan bahwa penunggak pajak kendaraan bermotor akan dilarang membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite. Menanggapi maraknya informasi tersebut, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Tenggara akhirnya memberikan penjelasan resmi.

Plt. Kepala Bapenda Sultra, La Ode Mahbub, menegaskan bahwa kebijakan maupun video yang beredar itu tidak berlaku dan tidak dilaksanakan di wilayah Sulawesi Tenggara.

“Kejadian itu sebenarnya terjadi di Nusa Tenggara Timur. Terkait informasi yang menyebar lewat media sosial, Bapenda Sultra sampai saat ini belum menerapkan aturan serupa,” tegas La Ode Mahbub saat ditemui di Kendari, Selasa, 7 Juli 2026.

Ia menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Sultra memang terus berupaya menyusun strategi terbaik untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. Namun, kebijakan tegas seperti pembatasan pembelian BBM bersubsidi bagi penunggak pajak sama sekali belum diberlakukan.

Menurutnya, kebijakan berskala luas semacam itu memerlukan landasan hukum yang matang dan jelas terlebih dahulu sebelum dapat dijalankan.

“Kami belum mengeluarkan peraturan maupun perintah untuk melaksanakan kebijakan tersebut. Segala ketentuan yang berkaitan dengan hal ini masih dalam tahap pembahasan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Mahbub menekankan bahwa setiap aturan baru yang diterapkan di lapangan harus memiliki dasar hukum yang kuat agar tidak menimbulkan perselisihan maupun masalah hukum di kemudian hari.

“Penerapannya harus didukung oleh peraturan resmi, misalnya Peraturan Gubernur atau Surat Keputusan Gubernur. Sampai saat ini regulasi itu belum ada, sehingga informasi yang beredar itu tidak berlaku di Sultra,” tambahnya.

Oleh karena itu, ia mengimbau seluruh masyarakat Sultra untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh potongan video atau informasi yang belum jelas kebenarannya di media sosial.

Meskipun demikian, pihaknya tetap mengingatkan pentingnya kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Sebab, penerimaan dari sektor ini menjadi salah satu sumber utama pendapatan daerah yang hasilnya akan dikembalikan lagi untuk kepentingan masyarakat melalui pembangunan berbagai fasilitas umum.

“Jangan mudah terprovokasi dengan informasi yang belum jelas sumbernya. Namun, kami tetap mengajak masyarakat untuk taat membayar pajak demi kemajuan dan kesejahteraan bersama di Sulawesi Tenggara,” pungkasnya.(**)

Comment