EDISIINDONESIA.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang membentuk tim khusus untuk menangani perkara dugaan korupsi mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah merupakan perkembangan yang positif. Terlebih lagi, sebagian besar anggota tim tersebut merupakan mantan jaksa yang pernah berkarir di KPK.
Jurubicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan pengalaman serta kompetensi para jaksa lulusan KPK diyakini akan sangat membantu kelancaran proses penyidikan yang kini berjalan di lingkungan Kejagung.
“Kami melihat ini sebagai progres yang positif. Kejagung segera membentuk tim khusus yang beranggotakan mantan insan KPK, khususnya jaksa penuntut umum. Artinya, kompetensi dan pengalaman mereka saat bertugas di KPK memang dibutuhkan untuk membantu proses penyidikan perkara ini,” ujar Budi kepada wartawan, Kamis (16/7/2026).
Budi menegaskan, sejauh ini KPK meyakini proses penyidikan berjalan ke arah yang benar. Meski demikian, lembaga antirasuah tetap akan terus memantau setiap perkembangannya.
“Kami yakini progres berjalan positif dan KPK terus memantau. Nanti kita lihat ke depannya. Jika ada kendala, tantangan, atau hambatan, tentu kita bisa lakukan penguraian bersama,” tambahnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa komunikasi informal antara KPK, Kejagung, dan Kepolisian sudah terjalin sejak awal penanganan perkara ini.
“Komunikasi dan koordinasi secara informal sebenarnya sudah dilakukan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa kewenangan koordinasi dan supervisi KPK telah diatur dalam Pasal 6 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, serta diperinci dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2020.
“Dalam supervisi terdapat tahapan yang jelas, mulai dari pengawasan, penelitian, penelaahan, hingga pengambilalihan perkara. Semuanya memiliki mekanisme, sehingga kita lihat dulu perkembangannya di Kejagung,” ujarnya.
KPK pun memastikan membuka ruang luas untuk menjalankan fungsi koordinasi, supervisi, hingga pengambilalihan perkara apabila nantinya memenuhi indikator yang telah ditetapkan.
“Yang pasti KPK membuka pintu untuk masuk melalui fungsi koordinasi, supervisi, atau bahkan pengambilalihan. Namun sekali lagi, kita lihat dulu perkembangannya karena ini masih di tahap awal,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kejagung telah membentuk tim khusus beranggotakan sembilan jaksa senior untuk menangani tiga perkara yang menjerat Febrie Adriansyah. Kesembilan jaksa tersebut adalah Agus Salim, Muhibuddin, Chatarina Muliana Girsang, Riono, Agus Sahat, Irene Putri, Renaldi Umar, Zet Tadung Allo, dan Hari Wibowo.
Sebagian besar anggota tim ini merupakan jaksa yang pernah bertugas di KPK dan sengaja dipilih dari luar lingkungan Jampidsus guna meminimalkan potensi hambatan atau resistensi dalam penanganan perkara.(edisi/rmol)
Comment