BOMBANA, EDISIINDONESIA.id – Tim Satresnarkoba Polres Bombana mengamankan dua orang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Terduga pelaku masing-masing berinisial SA (38) dan IR (40) keduanya diamankan di Jalan Poros Desa Karya Baru, Kecamatan Poleang Utara, Kabupaten Bombana, pada Jumat (22/5/2026) sekitar pukul 17.10 WITA.
Kasi Humas Polres Bombana IPTU Abdul Hakim mengatakan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi sabu disekitar Desa Karya Baru.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa akan adanya transaksi Narkotika jenis Sabu di Desa Karya Baru, Kecamatan Poleang Utara, Kabupaten Bombana,” kata Abdul Hakim, Sabtu (23/5/2026).
Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Satrenarkoba mengetahui adanya upaya transaksi sabu menggunakan satu unit mobil.
Di lokasi kejadian, Tim Satrenarkoba melihat satu unit mobil dan segera memberhentikannya. Didalam mobil, polisi mendapati dua orang terduga pelaku.
Pada saat dilakukan penggeledahan, Tim menemukan 1 buah kantong plastik warna hitam tergeletak di atas mobil dengan 1 buah kantong plastik tersebut berisikan 17 sachet plastik bening ukuran besar berisi butiran kristal diduga sabu seberat 860,60 gram.
“Barang bukti narkotika 17 sachet plastik bening ukuran besar berisikan butiran kristal yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 860,60 gram,” ujarnya.
Selanjutnya, kedua pria tersebut segera dibawa ke Mako Polres Bombana untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat pasal 114 ayat (2) UU RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI. No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan atau pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI. No. 1 tahun 2023 tentang KUHPidana sebagaimana telah diubah dengan UU RI NO. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.(**)
Comment