BOMBANA, EDISIINDONESIA.id— Rencana pemanfaatan jalan umum dan Pelabuhan Umum Sikeli di Kecamatan Kabaena Barat, Kabupaten Bombana, untuk mendukung pengangkutan hasil pertambangan PT Timah kini mendapat sorotan tajam dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Tenggara. WALHI meminta Pemerintah Kabupaten Bombana membuka secara transparan dasar hukum serta berbagai kajian yang menjadi landasan pemanfaatan fasilitas publik tersebut untuk kepentingan aktivitas pertambangan.
Kritik dan pertanyaan itu muncul menyusul diterbitkannya Surat Bupati Bombana Nomor 500.11/2501 perihal Himbauan Optimalisasi Pemanfaatan Pelabuhan Terminal Umum, tertanggal 15 Juli 2026. Surat itu ditujukan kepada seluruh pimpinan perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) di wilayah Kabupaten Bombana.
Direktur WALHI Sultra, Andi Rahman, menyampaikan bahwa pemanfaatan fasilitas umum untuk kegiatan pertambangan tidak dapat dibenarkan hanya dengan berlandaskan kepemilikan izin usaha pertambangan semata. Menurutnya, pemerintah wajib memastikan adanya dasar hukum yang jelas, sekaligus kajian menyeluruh mencakup aspek keselamatan masyarakat, kapasitas infrastruktur, dampak lingkungan, serta hak dan kepentingan pengguna fasilitas umum lainnya.
“Jangan sampai fasilitas yang dibangun untuk kepentingan publik justru berubah menjadi infrastruktur penunjang pertambangan, sementara masyarakatlah yang menanggung seluruh dampaknya,” ujar Andi kepada awak media, Selasa (11/8/2026).
Selain pelabuhan, rencana penggunaan jalan umum sebagai jalur pengangkutan hasil tambang juga menjadi sorotan utama. Andi menegaskan, kepemilikan IUP maupun IUPK tidak serta-merta memberi hak kepada perusahaan untuk memanfaatkan seluruh fasilitas publik tanpa mematuhi aturan dan mengesampingkan kepentingan masyarakat.
“Pemerintah harus menjelaskan secara terbuka dasar hukum penggunaan jalan umum dan Pelabuhan Umum Sikeli untuk kegiatan pertambangan, termasuk kajian keselamatan serta kapasitas infrastrukturnya secara rinci,” tegasnya.
WALHI juga mengangkat persoalan kondisi lingkungan di wilayah pesisir Baliara yang hingga kini masih menjadi keresahan mendalam masyarakat. Andi mendesak pemerintah memastikan penyebab, dampak, serta langkah pemulihan atas persoalan sedimentasi yang terjadi terlebih dahulu, sebelum memberikan kemudahan apa pun terhadap peningkatan aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.
“Persoalan lingkungan yang masih dikeluhkan masyarakat harus diselesaikan secara transparan dan tuntas. Jangan sampai peningkatan aktivitas pertambangan justru memperbesar risiko terjadinya konflik sosial maupun kerusakan ekologis,” tambahnya.
Lebih lanjut, WALHI mendorong agar dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proses pengambilan kebijakan terkait pemanfaatan fasilitas publik tersebut, guna memastikan tidak terdapat unsur konflik kepentingan. Pemeriksaan oleh aparat penegak hukum (APH) dinilai perlu dilakukan untuk menjamin proses kebijakan berjalan transparan dan sepenuhnya sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
“APH perlu menelusuri secara cermat apakah terdapat unsur konflik kepentingan, pemberian fasilitas istimewa, keuntungan, maupun bentuk gratifikasi dalam proses pengambilan kebijakan tersebut. Jika memang tidak ada pelanggaran, pemeriksaan justru akan memperjelas keadaan dan membuktikan bahwa kebijakan tersebut diambil secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelas Andi.
WALHI pun menegaskan bahwa pernyataan ini sama sekali bukan merupakan tuduhan telah terjadi praktik gratifikasi, melainkan bentuk permintaan agar seluruh proses pengambilan keputusan diperiksa secara objektif dan akuntabel.
Berdasarkan hal tersebut, WALHI meminta Bupati Bombana beserta jajaran dan DPRD Bombana untuk membuka secara terbuka dasar hukum serta seluruh dokumen terkait rencana pemanfaatan fasilitas publik tersebut.
WALHI juga menekankan agar masyarakat Kabaena Barat dilibatkan secara langsung dalam setiap tahap proses pengambilan keputusan, mengingat penggunaan jalan umum dan pelabuhan berpotensi berdampak langsung terhadap aktivitas keseharian dan lingkungan warga setempat.(**)
Comment