BOMBANA, EDIINDONESIA.id– Warga di Desa Baliara, Kecamatan Kabaena Barat, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, menduga lahannya diserobot dan diolah tanpa izin oleh perusahaan tambang, PT Timah Investasi Mineral (PT TIM). Atas dugaan tersebut, perusahaan resmi dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Sultra.
Laporan resmi disampaikan tim kuasa hukum pemilik lahan pada Senin, 7 September 2026, dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTPL) nomor: STTPL/B/439/IX/2026/SPKT/POLDA SULTRA.
Kuasa hukum pemilik lahan, Masri Said, menyatakan tindakan tersebut sangat merugikan kliennya, Agus Daeng Nyala dan Sri Indrawati. Kedua belah pihak memiliki kepemilikan sah yang dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Surat Keterangan Penguasaan Fisik Tanah (SKPT).
“Lokasi lahan milik klien kami telah diserobot, dirusak, bahkan sudah diolah tanpa izin oleh perusahaan tambang nikel tersebut. Padahal legalitas kepemilikannya jelas dan sah,” tegas Masri, Senin (7/9/20276).
Dijelaskan Masri, dugaan perusakan lahan baru diketahui setelah pihak pemilik melakukan peninjauan langsung ke lokasi pada Rabu, 19 Agustus dan Sabtu, 22 Agustus lalu. Saat di lokasi, mereka menemukan aktivitas alat berat berupa ekskavator yang diduga telah meratakan tanah, membongkar material ore nikel, hingga menumbangkan tanaman produktif milik warga.
“Pohon jambu, nangka, hingga jambu mente milik warga dirusak dan tanah diuruk. Kami sangat menyayangkan hal ini terjadi, terlebih PT TIM merupakan bagian dari BUMN yang seharusnya menghormati dan menghargai hak-hak tanah masyarakat setempat,” lanjutnya.
Tim kuasa hukum pun mendesak Polda Sultra segera menindaklanjuti laporan dan memproses dugaan tindak pidana penyerobotan tanah sesuai Pasal 502 KUHP maupun ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Teknik Tambang (KTT) PT TIM, Tatang Warsito, saat dikonfirmasi wartawan terkait dugaan tersebut belum memberikan tanggapan.(**)
Comment