MUNA, EDISIINDONESIA.id – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) saat ini tengah mengerjakan SK perpanjangan ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK PW) lingkungan Pemerintah Kabupaten Muna.
Dalam pengurusan SK tersebut, Kepala BKPSDM Muna, Hidayat Ardi Ponto, menyampaikan kepada seluruh PPPK PW untuk tidak percaya jika ada permintaan uang dari oknum yang mengatasnamakan BKPSDM.
“Hoax itu kalau ada informasi penyerahan dana yang mengatasnamakan BKPSDM dalam pengurusan perpanjangan perjanjian kerja PPPK PW,” ungkap Kepala BKPSDM Muna, Jumat (11/9/2026).
Hidayat menegaskan, perpanjangan perjanjian kerja tidak dipungut biaya. PPPK PW juga diminta menyiapkan sendiri kebutuhan lain seperti map dan materai guna meminimalisir potensi informasi yang bisa menimbulkan persepsi negatif di publik.
Perpanjangan perjanjian kerja tersebut merupakan bentuk perhatian Bupati Muna, Bachrun, terhadap nasib PPPK PW di Muna.
Bupati Muna menilai pengangkatan PPPK Paruh Waktu berdampak positif bagi ekonomi daerah. Menurutnya, ASN dan PPPK menjadi motor penggerak ekonomi di bumi sowite.
Dengan pengembalian DAU Muna yang sempat terkena efisiensi oleh Pemerintah Pusat melonggarkan sedikit beban daerah khususnya dalam penggajian PNS dan PPPK.
“Alhamdulillah PPPK di Muna tidak ada yang kita rumahkan jika dibandingkan sejumlah daerah lain. Kita juga bersyukur DAU yang kena efisiensi dikembalikan sehingga bisa kita alokasikan juga untuk pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu,” ungkap Bupati belum lama ini.
Bupati menyebut, nilai gaji PPPK PW Rp 300 ribu perbulan dan dilakukan perpanjangan kontrak kerja. (**)
Comment