KENDARI, EDISIINDONESIA.id– Perselisihan sengketa tanah ulayat masyarakat adat Ndonganeno-Weri Bone di Kabupaten Konawe Selatan kini merembet ke ranah pidana. Salah satu ahli waris tanah tersebut, Adi Yusuf Tamburaka, resmi melaporkan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Tenggara, pada Sabtu, 23 Mei 2026.
Laporan ini diajukan terkait unggahan dan komentar di grup WhatsApp bernama “Ambesea Ku”, yang dinilai mengandung unsur penghinaan, pencemaran nama baik, penghasutan, serta berpotensi memicu konflik sosial di tengah masyarakat, sehubungan dengan sengketa tanah ulayat yang sedang terjadi.
Berdasarkan tanda bukti laporan dengan nomor TBL/384/V/2026/Ditreskrimsus, Adi Yusuf melaporkan dugaan tindak pidana di bidang informasi elektronik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Adi Yusuf menjelaskan, masalah ini bermula dari percakapan di grup tersebut yang dibagikan oleh akun bernama Asnawi Taridala. Dari tangkapan layar yang dijadikan barang bukti, terdapat komentar yang disebut berasal dari Usman Atmaja, yang membahas polemik tanah ulayat Ndonganeno-Weri Bone.
Dalam percakapan itu terdapat pernyataan yang menyebutkan “tidak ada tanah ulayat” di wilayah Ambesea, serta anggapan bahwa pihak yang mengklaim memiliki hak atas tanah tersebut “bukan orang Ambesea”. Bahkan terdapat ungkapan bernada sindiran seperti “tanah dari Hongkong”, yang dinilai sangat merendahkan keluarga besar ahli waris masyarakat adat setempat.
Selain itu, dalam percakapan grup tersebut juga muncul narasi yang mendukung pembangunan kawasan Kopassus Grup 5 dan Rindam Haluoleo di wilayah Ambesea, serta penolakan keras terhadap klaim tanah ulayat yang diajukan masyarakat adat.
Bagi Adi Yusuf, komentar-komentar tersebut bukan sekadar perbedaan pendapat biasa, melainkan sudah masuk kategori penghinaan dan pencemaran nama baik yang secara langsung menyerang identitas serta harga diri keluarga besar masyarakat adat Ndonganeno-Weri Bone.
“Kalau memang mereka punya bukti sah bahwa itu adalah tanah negara, silakan dibuktikan melalui jalur hukum yang benar. Tapi jangan menghina dan menyebut kami bukan orang Ambesea. Rumah dan asal-usul keluarga kami jelas ada di sana sejak dulu kala,” tegas Adi Yusuf di Kendari.
Ia menegaskan bahwa keluarga besar Ndonganeno-Weri Bone memiliki garis keturunan yang kuat dan tersebar di sembilan kecamatan di wilayah Konawe Selatan hingga Kota Kendari, dengan jumlah anggota lebih dari seribu orang yang masih terhubung hingga generasi kesembilan saat ini.
Menurutnya, komentar yang beredar di grup WhatsApp tersebut sangat berisiko memicu konflik horizontal, karena menyangkut identitas kedaerahan dan sejarah tanah ulayat yang sebenarnya sedang diperiksa melalui proses hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari.
“Ini menyangkut harga diri seluruh masyarakat adat. Jangan sampai ada pihak yang sengaja memancing keributan. Kami memilih jalur hukum agar persoalan ini diselesaikan secara beradab dan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Adi Yusuf juga mengingatkan seluruh pihak agar menghormati proses hukum sengketa tanah ulayat yang sedang berjalan, serta tidak membuat pernyataan-pernyataan yang berpotensi memperkeruh suasana di tengah masyarakat.
Secara hukum, laporan ini mengacu pada Pasal 27 UU ITE yang mengatur larangan penyebaran informasi elektronik bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik, dengan ancaman pidana sebagaimana tertuang dalam Pasal 45 undang-undang yang sama.
Pelapor juga menyinggung adanya dugaan unsur penghinaan dan penghasutan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Saat ini, kasus tersebut sudah ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Tenggara untuk ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan lebih lanjut.(**)
Comment