Diduga Terlibat Penadahan, Pria di Kendari Diamankan Bersama 25 Motor Hasil Curanmor

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Tim Buser 77 bersama Unit I Satreskrim Polresta Kendari berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penadahan kendaraan bermotor di wilayah hukum Polresta Kendari.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sebanyak 25 barang bukti sepeda motor yang diduga hasil pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Pengungkapan kasus itu dilakukan pada Kamis (21/5/2026) sekitar pukul 20.00 WITA. Polisi turut mengamankan seorang pria berinisial SA yang diduga terlibat dalam praktik penadahan kendaraan hasil curian.

Kronologis Kejadian

Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Welliwanto Malau menjelaskan, kasus bermula ketika SA dihubungi oleh seseorang berinisial IK yang disebut sebagai “jaksa gadungan”. IK menawarkan satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 125 dengan nomor polisi DT 6114 UF kepada SA dengan harga Rp5,5 juta.

Lebih lanjut, kata dia, motor tersebut diketahui memiliki nomor rangka MH3SE88H0MJ315466 dan nomor mesin E3R2E-3037775 dengan warna putih kombinasi hijau dan hitam.

Setelah mendapat tawaran itu, SA kemudian mendatangi lokasi yang telah ditentukan di Jalan Bunga Seroja, Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.

“Sesampainya di lokasi, SA bertemu dengan IK dan memeriksa kendaraan tersebut. Setelah dilakukan negosiasi, harga motor disepakati sebesar Rp5,3 juta,” ujar AKP Welliwanto Malau, Jumat (22/5/2026).

Ia menambahkan bahwa setelah transaksi dilakukan secara tunai, SA membawa sepeda motor tersebut.

Ditangkap di BTN Puri Maharani

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka di kawasan BTN Puri Maharani, Kelurahan Andonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.

“Tersangka diamankan oleh Tim Buser 77 dan langsung dibawa ke Polresta Kendari guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Adapun lokasi transaksi atau tempat kejadian perkara (TKP) berada di Jalan Bunga Seroja, Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat, tepatnya di depan Hotel Venus Inn.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 591 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan tindak pidana penadahan.(**)

Comment