Kejari Kolaka Tahan 3 Tersangka Korupsi Anggaran BTT Koltim Senilai Rp686,8 Juta

KOLAKA, EDISIINDONESIA.id — Kejaksaan Negeri Kolaka secara resmi menetapkan dan menahan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Kolaka Timur untuk Tahun Anggaran 2023.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kolaka, Bustanil Arifin, menyampaikan bahwa penetapan status tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup serta indikasi kuat adanya perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan program rehabilitasi rumah bagi korban bencana alam.

“Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan sejumlah penyimpangan, mulai dari penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang tidak didasari survei harga riil, manipulasi nota pembelanjaan, hingga pemalsuan cap dan tanda tangan toko,” ungkap Bustanil dalam keterangan persnya, Senin (18/5/2026).

Ia menjelaskan, total anggaran BTT Kabupaten Kolaka Timur tahun 2023 mencapai Rp10,9 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp4,3 miliar dialokasikan untuk 12 kegiatan rehabilitasi rumah korban bencana. Namun, dalam pelaksanaannya, kegiatan tersebut diduga sarat penyimpangan yang berujung pada kerugian keuangan negara.

Tiga tersangka yang telah ditetapkan berinisial HA dan A, yang bertindak sebagai penanggung jawab kegiatan swakelola, serta MIB yang menjabat sebagai Kepala Dinas sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen pada dinas terkait.

Berdasarkan temuan hasil audit, perbuatan para tersangka diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp686,8 juta.

Saat ini, ketiga tersangka telah menjalani penahanan selama 20 hari kerja, terhitung mulai 18 Mei hingga 6 Juni 2026. Langkah ini diambil untuk memperlancar proses penyidikan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dalam KUHAP.

Bustanil menegaskan pihaknya berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan berlandaskan hukum yang berlaku.

“Kami akan terus mengawal proses penegakan hukum ini demi mewujudkan pemerintahan yang bersih serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme,” tegasnya.(**)

Comment