KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Tim URC Buser77 Satreskrim bersama Unit Kamneg Satintelkam Polresta Kendari mengungkap kasus pencurian rumah kosong di Jalan R. Soeprapto, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang pria berinisial DA (35) dan IM (37). Keduanya diamankan di sebuah toko di Jalan Suprapto, Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.
Kasat Reskrim Polresta Kendari Kompol Welliwanto Malau mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal ketika korban meminta karyawannya berinisial FA mengecek rumah miliknya yang sudah lama tidak ditempati pada Senin (10/8/2026).
Saat tiba di lokasi, FA mendapati pintu rumah dalam keadaan terbuka. Dua gembok yang sebelumnya terpasang di pintu juga sudah tidak ada.
“Setelah itu korban menyuruh FA untuk mengecek keadaan dalam rumah dan ada barang-barang milik saya yang hilang,” katanya, Selasa (18/8/2026).
Sejumlah barang yang dilaporkan hilang antara lain satu set lemari hias jati warna putih, satu set lemari dapur gantung aluminium warna cokelat, satu set meja makan Jepara beserta enam kursi, satu kasur springbed, dua lemari susun plastik merek Lionstar, serta puluhan stel pakaian.
Selain itu, korban juga kehilangan peralatan makan, satu set prasmanan keramik, dua speaker merek BMB, satu power BMB, satu mixer, satu equalizer, satu unit televisi 60 inci merek Sharp dan satu set AC merek LG.
Lebih lanjut, kata dia, total kerugian korban akibat pencurian tersebut ditaksir mencapai Rp100 juta.
Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, Tim URC Buser77 Satreskrim bersama Unit Kamneg Satintelkam Polresta Kendari kemudian melakukan pencarian terhadap para pelaku.
Hasilnya, DA dan IM berhasil diamankan di Toko Beauty, Jalan Suprapto, Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Mandonga.
Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu set meja makan Jepara dan satu set lemari hias berwarna putih.
Dalam pemeriksaan, DA mengakui terlibat dalam aksi pencurian tersebut bersama seorang rekannya berinisial U yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
DA mengaku bersama U mengambil barang-barang milik korban setelah mengetahui rumah tersebut dalam keadaan kosong dan tidak berpenghuni.
Beberapa hari kemudian, DA bersama U kembali mengambil meja makan dan lemari hias milik korban. Saat membawa barang hasil curian tersebut, DA mengajak seorang pria berinisial H yang juga berstatus DPO serta IM untuk membantu mengangkat barang.
“DA kemudian menyuruh IM untuk mencarikan pembeli. IM menawarkan barang tersebut kepada AK, hingga akhirnya barang dibeli seharga Rp3 juta,” jelasnya.
DA dan U kemudian kembali melakukan pencurian di rumah tersebut. DA mengambil lemari plastik, sementara U mengambil sejumlah barang lain yang tidak diketahui oleh DA karena langsung dimasukkan ke dalam karung.
Barang-barang hasil curian tersebut kemudian dijual. Berdasarkan hasil pemeriksaan, uang hasil penjualan disebut digunakan U untuk membeli narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Gunung Jati. Sabu tersebut kemudian digunakan bersama oleh DA dan U.
Saat ini, polisi masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, termasuk memburu sejumlah pihak yang telah ditetapkan sebagai DPO serta menelusuri barang-barang hasil pencurian lainnya.
Para pelaku yang diamankan selanjutnya menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (**)
Comment