Kejari Kendari Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Jasa Senilai Rp14,3 Miliar di RSUD Bahteramas

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan barang dan jasa di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bahteramas Kendari kini semakin serius ditangani aparat hukum. Kasus yang meliputi jasa kebersihan, keamanan, hingga penyediaan makanan dan minuman ini bermula dari laporan yang disampaikan oleh Dewan Pengurus Cabang Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kota Kendari pada 21 Januari 2026 lalu, yang awalnya ditujukan kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.

Ketua KSBSI Kota Kendari, Iswanto Sugiarto, menyampaikan kabar terbaru bahwa pihak Kejati Sultra telah melimpahkan berkas laporan tersebut ke Kejaksaan Negeri Kendari untuk ditindaklanjuti lebih lanjut. Menurut informasi yang diterimanya, penyidikan telah berjalan dan sejumlah saksi pun mulai diperiksa.

“Kami mendapat kabar pasti, laporan ini sudah diproses dan dilimpahkan dari Kejati ke Kejari Kendari. Bahkan tim penyidik sudah mulai memanggil dan memeriksa beberapa saksi terkait perkara ini,” ungkap Iswanto saat ditemui, Rabu (20/5/2026).

Perkara dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) ini menyangkut pengadaan jasa melalui sistem Toko Daring/E-Katalog dengan nilai anggaran yang cukup besar. Rinciannya, pengadaan jasa kebersihan dianggarkan sebesar Rp4,4 miliar, jasa pengamanan senilai Rp1,9 miliar, serta jasa penyediaan makan dan minum mencapai Rp8 miliar. Secara keseluruhan, nilai paket pengadaan tersebut mencapai lebih dari Rp14,3 miliar rupiah.

Sebelum melaporkan ke ranah hukum, pihak KSBSI telah meneliti dan menemukan sejumlah indikasi pelanggaran dalam pelaksanaan lelang berbasis E-Katalog tersebut. Salah satu temuan utamanya adalah perusahaan yang ditetapkan sebagai pemenang dinilai tidak memenuhi syarat administrasi maupun teknis yang telah ditetapkan dalam dokumen pemilihan.

Khusus untuk pengadaan jasa kebersihan, Iswanto menjelaskan ada tujuh poin syarat mutlak yang wajib dipenuhi peserta, mulai dari kesiapan tenaga kerja hingga kelengkapan peralatan teknis. Namun, berdasarkan data dan fakta yang dihimpun, perusahaan pemenang dinilai tidak memenuhi kriteria tersebut, sehingga pihaknya menduga kuat adanya persekongkolan dalam proses penunjukannya.

“Kami menduga telah terjadi persekongkolan yang merugikan keuangan negara. Hal ini jelas melanggar Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2021 tentang Toko Daring dan Katalog Elektronik, serta Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegasnya.

Selain itu, Iswanto juga menilai panitia pengadaan tidak mendasarkan keputusan pada hasil verifikasi yang tertanggal 30 Desember 2025 sebagai acuan utama kelayakan peserta. Proses penetapan pemenang pun dinilai berjalan tidak terbuka dan jauh dari prinsip transparansi.

“Ironisnya, saat pengumuman pemenang dilaksanakan, kami melihat ketidakjelasan dan tidak ada keterangan terbuka dari pihak panitia mengenai dasar penilaiannya,” tambahnya.

Pihak KSBSI kini telah menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum guna membuktikan segala dugaan penyimpangan yang terjadi.

“Kami serahkan sepenuhnya kepada kejaksaan untuk mengusut tuntas kasus ini, mengingat ini menyangkut penggunaan uang rakyat yang jumlahnya sangat besar,” tutup Iswanto.

Sementara itu, saat dikonfirmasi secara terpisah mengenai perkembangan kasus ini, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kendari, Aguslan, belum dapat memberikan keterangan saat dihubungi melalui telepon seluler.(**)

Comment