KONSEL, EDISIINDONESIA.id – Sorotan terkait berbagai dugaan pelanggaran pertambangan PT. Wijaya Inti Nusantara (WIN) kian mencuat ke publik.
Beberapa elemen dengan lantang memberi warning kepada perusahaan milik Frans Kalalo itu. Tak terkecuali Koalisi LIRA – Ampuh Provinsi Sulawesi Tenggara yang terus mempressure perihal pemberian sanksi terhadap PT. WIN oleh Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan sesuai dengan rekomendasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI.
Gubernur LIRA Sultra, Jefry Rembasa mengatakan, klarifikasi yang intens dilakukan oleh PT. WIN tanpa kajian yang jelas merupakan suatu kepanikan.
Sebab, kata dia, substansi yang esensial dalam polemik PT. WIN bukan soal pemberdayaan, peningkatan ekonomi atau lain sebagainya melainkan kerusakan lingkungan yang berkepanjangan sebagaimana hasil temuan KLHK RI.
“Substansinya jelas, yaitu soal kerusakan lingkungan. Dan itu bukan sekedar asumsi apalagi hoax melainkan sebuah fakta yang tidak bisa dibantah,” tegas Jefri.
Ia menilai, jika isu kerusakan lingkungan PT. WIN dikatakan hanya sebuah asumsi atau hoax, maka secara otomatis PT. WIN telah meragukan kinerja dan profesionalitas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
“Ini tidak bisa dibiarkan, Pemda Konsel harus tegas memberikan sanksi kepada PT. WIN terkait kerusakan lingkungan sebagaimana yang telah direkomendasikan oleh Kementerian LHK RI,” tegasnya.
Senada, direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo juga mengingatkan Pemda Konsel terkait konsekuensi ketika mengabaikan rekomendasi lembaga negara dalam hal ini KLHK RI.
“Pemda Konsel harus sadar bahwa masih banyak persoalan yang membutuhkan atensi Kementerian LHK. Sehingga jika rekomendasi yang diterbitkan sejak 2024 tersebut tidak dijalankan, maka tentunya itu akan menjadi catatan bahwa Pemda Konsel tidak menghargai eksistensi KLHK RI,” ujarnya.
Oleh sebab itu, pihaknya kembali membuka dan mengingatkan perihal rekomendasi pemberian sanksi oleh Pemda Konsel terhadap PT. WIN yang di terbitkan Kementerian LHK dengan Nomor : S.1088/PPSALHK/PSA/GKM.2.4/2024.
“Isinya merekomendasikan kepada Pemda Konawe Selatan untuk menjatuhkan sanksi kepada PT. WIN terkait kerusakan lingkungan. Artinya ini menjadi bukti bahwa kerusakan lingkungan di PT. WIN bukan sekedar asumsi melainkan fakta yang tidak terbantahkan,” bebernya.
Terkait hal ini, Koalisi LIRA – Ampuh akan mengajukan gugatan ke pengadilan terkait dugaan kerusakan lingkungan di wilayah Torobulu dan sekitarnya yang diduga dilakukan oleh PT. WIN, serta dugaan bahwa Pemda Konsel secara terang dan sengaja telah mengabaikan rekomendasi dari lembaga negara. (**)
Comment