MUNA, EDISIINDONESIA.id – Tim Satresnarkoba Polres Muna berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis shabu di Jalan Made Sabara, Kelurahan Laiworu, Kecamatan Batalaiworu, Kabupaten Muna, Sabtu (16/5/2026) sekitar pukul 01.00 WITA.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang terduga pelaku. Salah satunya diketahui merupakan residivis kasus narkotika.
Kasi Humas Polres Muna, IPTU Muh. Jufri, mengungkapkan bahwa kedua pelaku masing-masing berinisial LOS alias UD (51), seorang ASN dan MRD alias LE (30) yang berprofesi sebagai wiraswasta
“LOS alias UD diketahui merupakan residivis dalam kasus yang sama,” ujar IPTU Jufri, Minggu (17/5/2026).
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Lidik Satresnarkoba melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya menggerebek rumah milik LOS alias UD di Jalan Made Sabara.
Dari hasil pengungkapan, polisi menyita narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 12,60 gram serta uang tunai sebesar Rp2.075.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Saat ini kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Muna untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan serta asal-usul perolehan narkotika tersebut.
“Penyidik Satresnarkoba Polres Muna juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan serta asal usul perolehan Narkotika tersebut,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Keduanya terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup.
Polres Muna menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Muna dan Kabupaten Muna Barat.
Selain itu, masyarakat juga dihimbau agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak dan generasi muda guna mencegah penyalahgunaan narkotika yang dinilai menjadi ancaman serius bagi masa depan bangsa. (**)
Comment