Kajati Sultra Perintahkan Jajarannya Telusuri Dugaan Penyimpanan Program MBG

KENDARI, EDISIINDONESIA.id- Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kajati Sultra), Dr. Sugeng Riyanta, memerintahkan seluruh jajaran Kejaksaan Negeri di wilayahnya untuk melakukan penelusuran mendalam terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas arahan Direktorat Penyidikan Kejaksaan Agung, yang meminta pengawasan ketat terhadap jalannya program nasional yang menjadi salah satu prioritas utama pemerintah.

“Arahan dari Direktorat Penyidikan Kejagung sudah kami tindaklanjuti dengan memerintahkan seluruh jajaran Kejari se-Sultra mengumpulkan data, dokumen, dan keterangan untuk mengkaji kemungkinan adanya penyimpangan dalam tata kelola pemberian program MBG di seluruh wilayah Sulawesi Tenggara,” ujar Dr. Sugeng Riyanta pada Selasa (23/6/2026) sore.

Ia menambahkan, jajarannya diminta untuk proaktif melakukan pemantauan langsung ke lapangan serta menjalin koordinasi dengan berbagai pihak guna memastikan informasi yang diperoleh akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. “Saya minta seluruh petugas di lapangan bekerja secara aktif dan menjalin kerja sama dengan para pemangku kepentingan terkait,” tegasnya.

Selain itu, Kajati Sultra juga membuka ruang bagi partisipasi masyarakat. Ia mengajak lembaga swadaya masyarakat, tokoh masyarakat, pihak sekolah, dan seluruh elemen masyarakat untuk menyampaikan informasi jika mengetahui adanya indikasi penyimpangan. “Jika ada informasi terkait dugaan pelanggaran, silakan langsung berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri terdekat,” katanya.

Dr. Sugeng menegaskan bahwa hasil pengumpulan data yang sedang berlangsung belum dapat dipublikasikan. Hal ini dilakukan demi menjaga kelancaran proses penegakan hukum yang masih berjalan dan dalam pengawasan Kejaksaan Agung. “Informasi tersebut belum dapat disampaikan ke publik karena masih menjadi bagian dari proses hukum yang sedang berlangsung,” pungkasnya.(**)

Comment