KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Kasus dugaan tindak pidana penyelenggaraan ibadah umrah yang menyeret tersangka utama berinisial AK kembali berkembang. Polisi menetapkan Direktur PT Travelina Indonesia berinisial MWA (48) sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Kapolresta Kendari, Kombes Pol Edwin L. Sengka, menjelaskan MWA ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pengembangan terhadap perkara dugaan tindak pidana penyelenggaraan ibadah umrah yang terjadi pada Sabtu (14/2/2026).
“Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan tindak pidana penyelenggaraan ibadah umrah yang terjadi pada Sabtu, 14 Februari 2026,” kata Edwin, Senin (10/8/2026).
Penetapan MWA sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi, korban, tersangka utama AK, saksi ahli, serta melakukan pendalaman terhadap berbagai dokumen.
Dari proses tersebut, penyidik menemukan adanya keterlibatan MWA yang merupakan Direktur PT Travelina Indonesia. Ia diduga turut membantu AK dalam pengurusan data jemaah melalui Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SISKOPATUH) untuk 64 jemaah.
Atas keterlibatannya tersebut, Unit II Tipidter Satreskrim Polresta Kendari mengamankan MWA pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.
MWA diamankan di kediamannya yang berada di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Setelah diamankan, tersangka kemudian dibawa ke Polresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Lebih lanjut, kata dia, dalam perkara ini, polisi menduga motif MWA adalah untuk memperoleh keuntungan ekonomi.
Tersangka disebut mendapatkan fee sebesar Rp200 ribu untuk setiap jemaah dari proses penginputan data jemaah melalui SISKOPATUH menggunakan sistem program milik PT Travelina Indonesia.
Dengan jumlah 64 jemaah yang datanya dibantu dalam proses pengurusan tersebut, fee yang diterima jika dihitung berdasarkan nominal per jemaah mencapai sekitar Rp12,8 juta.
Polisi juga mengungkap modus yang dilakukan MWA. Sebagai pemegang izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) PT Travelina Indonesia, tersangka diduga membantu melakukan penginputan data jemaah melalui SISKOPATUH.
Penginputan dilakukan menggunakan sistem program milik PT Travelina Indonesia untuk memberangkatkan jemaah yang dihimpun oleh tersangka utama AK.
Aktivitas tersebut berlangsung sejak Desember 2025 hingga Februari 2026.
Penyidik menduga keterlibatan MWA dalam proses tersebut menjadi bagian dari rangkaian perkara penyelenggaraan ibadah umrah yang sebelumnya ditangani Polresta Kendari.
Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu buah spanduk bertuliskan PT Travelina Indonesia, satu rangkap printout paspor jemaah, printout kuitansi dan formulir pendaftaran jemaah, satu rangkap printout perjanjian Travelina Indonesia, serta printout tiket perjalanan pesawat Jakarta-Jeddah yang hangus.
Polisi juga mengamankan printout dokumen SISKOPATUH, satu lembar dokumen klarifikasi dari Travelina Indonesia pusat, printout dokumen pembayaran hotel di Mekah dan Madinah yang batal, serta printout tiket pesawat Kendari-Jakarta.
Selain itu, terdapat printout tiket pesawat Jeddah-Jakarta yang batal, dokumen itinerary, dokumen visa jemaah, dan brosur paket umrah.
Barang bukti lainnya berupa satu unit handphone Redmi 9T warna hijau, 10 buah syal bertuliskan PT Travelina Indonesia, enam buah buku panduan haji dan umrah Travelina Indonesia, serta dua buah lanyard bertuliskan PT Travelina Indonesia.
Penyidik juga mengamankan satu unit komputer merek Lenovo, 12 buah koper warna cream kombinasi cokelat, satu rangkap printout manifest jemaah umrah, serta satu rangkap rekening koran terlapor.
Dengan penetapan MWA sebagai tersangka, polisi masih terus mendalami perkara tersebut, termasuk keterlibatan pihak-pihak lain yang diduga berkaitan dengan penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah tersebut.(**)
Comment