EDISIINDONESIA.id— Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka. KPU menegaskan seluruh dokumen administrasi calon wakil presiden tersebut telah diverifikasi sah dan memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Pernyataan resmi ini disampaikan KPU selaku Pihak Termohon dalam sidang jawaban atas perkara PHPU Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2026) malam.
KPU menjelaskan, surat keterangan penyetaraan ijazah luar negeri milik Gibran memiliki kedudukan hukum setara dengan ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (7) Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014.
“Para Pemohon mendalilkan pelantikan tidak sah jika sejak awal calon wakil presiden tidak memenuhi syarat administratif. Terhadap hal itu, Termohon menegaskan surat keterangan penyetaraan membuktikan ijazah dari kurikulum internasional/negara lain setara dengan ijazah SLTA. Dokumen yang diserahkan Gibran memiliki nilai hukum yang sama dengan ijazah SMA,” ujar Kuasa Hukum KPU, Julfadi.
Proses verifikasi berkas pasangan calon Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka telah dilakukan secara teliti dan tertuang dalam Berita Acara Nomor 1589 tanggal 28 Oktober 2023.
“Syarat pendidikan telah dipenuhi. Gibran menyerahkan dokumen persyaratan pada 27 Oktober 2023 sesuai Berita Acara Nomor 1584 dan Bukti T-22 yang telah diverifikasi Termohon. Kesimpulannya: dokumen lengkap dan memenuhi syarat,” lanjut Julfadi.
“Dalil yang mempersoalkan syarat pendidikan tidak serta-merta menjadikan dasar untuk menyatakan pencalonan tidak memenuhi ketentuan hukum,” tambahnya.
KPU juga menyoroti tidak adanya keberatan atau laporan dari masyarakat maupun para Pemohon sejak tahap pencalonan hingga penetapan pasangan calon terpilih. Sesuai Pasal 140 PKPU Nomor 4 Tahun 2022, permohonan ini dinilai telah melewati batas waktu pengajuan yang ditetapkan.
“Dari masa pencalonan hingga penetapan pasangan calon nomor urut 2 sebagai pemenang, tidak ada pengaduan berkaitan dokumen persyaratan. Padahal ketentuan PKPU telah mengatur mekanisme pengaduan,” tegasnya.
Sengketa syarat administrasi pendidikan ini kini menjadi salah satu materi yang sedang diperiksa Majelis Hakim MK sebelum menjatuhkan putusan akhir perkara PHPU tersebut.(edisi/fajar)
Comment