DISIINDONESIA.id- Isu dugaan keterlibatan ketua umum partai politik dalam kasus penyadapan ilegal yang menyeret mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo beserta sejumlah perwira tinggi Polri mulai mencuat, dan kini mendapat tanggapan dari Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.
Saat ditemui di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (6/11/2026), Prasetyo mengaku belum menerima informasi resmi terkait kabar tersebut.
“Aku belum dengar, aku belum dengar,” ucapnya singkat kepada wartawan.
Meski belum mengetahui secara pasti kabar yang beredar, Prasetyo menegaskan pemerintah meminta Polri mengusut kasus penyadapan terhadap Presiden RI secara menyeluruh dan terbuka.
“Kemarin sudah saya sampaikan: diselesaikan sesuai peraturan perundang-undangan, transparan, terbuka, jangan ada yang ditutup-tutupi,” tegasnya.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Abdullah, menegaskan hal senada. Ia meminta Polri tidak ragu menetapkan tersangka—siapa pun pihak yang terlibat, sekalipun berasal dari kalangan elite politik, menteri, atau pejabat tinggi negara.
“Jangan pandang bulu. Siapa pun yang terlibat harus ditindak tegas. Jika ada ketua umum partai politik, menteri, atau pejabat tinggi lainnya yang terlibat, Polri tidak perlu ragu menetapkan mereka sebagai tersangka dan memproses hingga ke pengadilan,” ujar Abdullah.
Ia menekankan penyadapan terhadap kepala negara bukan pelanggaran biasa, melainkan kejahatan berat yang berpotensi mengancam keamanan dan stabilitas negara. Bahkan, tindakan semacam itu bisa menjadi pintu masuk bagi ancaman yang lebih serius, termasuk dugaan upaya makar.
“Ini bukan persoalan kecil. Penyadapan terhadap kepala negara menyangkut keamanan dan kedaulatan negara. Karena itu, semua pihak yang terlibat harus diusut tuntas. Jangan sampai ada pihak yang kebal hukum hanya karena memiliki jabatan atau kekuasaan,” pungkasnya.
Diketahui, Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka utama dalam kasus ini pada Selasa (3/11/2026): mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mantan sekretaris pribadinya Irjen Ahrie Sonta, serta Irjen Eko Hadi Santoso, Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri.
Kini, jajaran tersangka bertambah: Irjen Slamet Uliandi yang sebelumnya berstatus saksi, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.(edisi/rmol)
Comment