KOLAKA, EDISIINDONESIA.id — Satuan Reserse Kriminal Polres Kolaka melalui Tim Reaksi Cepat (URC) Elang Anti Bandit berhasil mengamankan seorang pria berinisial AS (41), yang diduga melakukan penggelapan kendaraan bermotor dengan modus meminjam milik korban.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 23.00 WITA di wilayah Kelurahan Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, berkat koordinasi erat dengan Tim URC Resmob Polda Sulawesi Selatan. Tim dipimpin langsung oleh IPDA Hendra, S.H.
Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka, AIPTU Riswandi, menjelaskan bahwa berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan penggelapan sepeda motor di dua lokasi berbeda dalam wilayah hukum Polres Kolaka, yakni di Kecamatan Pomalaa dan Kelurahan Kolakaasi.
Salah satu kasus dilaporkan oleh Riyan Hidayat, yang terjadi pada Sabtu (25/7/2026) sekitar pukul 10.00 WITA di depan Hotel Fortuna, Jalan Kadue, Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka. Saat itu, korban berbincang dengan pelaku di area resepsionis hotel, hingga pelaku meminjam sepeda motor dengan alasan hendak mengambil barang di Pasar Raya Kolaka. Korban pun memberikan izin.
Namun, pelaku tak kunjung kembali. Sepeda motor tersebut diduga dibawa pergi dan dikuasai tanpa seizin korban, sehingga menimbulkan kerugian senilai sekitar Rp24 juta.
Polisi berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Mio Gear berwarna hijau, bernomor polisi DT 3247 AV, nomor rangka MH3SEG710NJ191099, serta nomor mesin E32WE-0251003 buatan tahun 2022. Kendaraan atas nama pemilik STNK Ince Hamzah itu kini diamankan di Posko Resmob Polres Morowali, Sulawesi Tengah, setelah dikoordinasikan dengan pihak berwenang setempat.
Selain motor tersebut, polisi masih menelusuri keberadaan satu unit Honda Scoopy yang juga diduga hasil penggelapan. Berdasarkan keterangan pelaku, kendaraan itu kemungkinan berada di wilayah Kota Kendari.
Dalam peristiwa di Kecamatan Pomalaa, pelaku juga diduga mengambil satu unit ponsel milik korban, yang menurut keterangan sementara telah dijual di wilayah Kabupaten Kolaka Timur. Penyidik juga memperoleh petunjuk mengenai pihak yang diduga menerima atau menampung kendaraan hasil kejahatan tersebut.
Saat ini, penyidikan masih diperdalam guna menelusuri seluruh barang bukti dan pihak-pihak yang terlibat. Pelaku rencananya akan dibawa ke Kabupaten Kolaka untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Atas perbuatannya, AS disangkakan melanggar Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(**)
Comment