MA Pisahkan Kerugian Lingkungan Rp271 Triliun dari Kerugian Keuangan Negara dalam Kasus PT Timah

EDISIINDONESIA.id- Mahkamah Agung (MA) mengoreksi pertimbangan hukum dalam putusan kasus korupsi terkait tata kelola perdagangan dan penambangan bijih timah di wilayah kerja PT Timah Tbk. MA menegaskan, komponen kerugian lingkungan yang diperkirakan mencapai Rp271 triliun tidak dapat dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara.

Pertimbangan tersebut tertuang dalam putusan kasasi perkara Alwin Albar, mantan Direktur Operasi Produksi PT Timah Tbk yang menjabat pada periode April 2017 hingga Februari 2020. Salinan putusan dapat diakses melalui Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

“Kerugian Lingkungan Harus Menjadi Delik Tersendiri”

Berdasarkan petikan putusan kasasi yang dikutip pada Minggu (9/8/2026), MA menyatakan:

“Menjadikan kerusakan lingkungan sebagai bagian dari kerugian keuangan negara dalam perkara ini adalah tidak tepat. Sebaiknya, kerusakan lingkungan senilai Rp271 triliun tersebut merupakan delik tersendiri dan harus dituntut secara terpisah berdasarkan rezim hukum lingkungan, agar pemulihan lingkungan yang rusak dapat segera dilaksanakan.”

Sebelumnya, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menghitung total kerugian keuangan negara dalam kasus ini sebesar sekitar Rp300 triliun. Namun, MA menilai dasar pertimbangan pengadilan tingkat pertama yang menggunakan hasil audit BPKP sebagai satu-satunya acuan penentuan besaran kerugian keuangan negara adalah keliru.

Dari total Rp300 triliun tersebut, MA merinci sekitar Rp28 triliun merupakan kerugian nyata akibat kelebihan pembayaran atau harga yang tidak wajar dalam kerja sama penyewaan peralatan serta pengolahan dan pemurnian logam antara PT Timah dengan sejumlah smelter swasta. Nilai tersebut juga mencakup pembayaran atas pasokan bijih timah kepada mitra yang dilakukan tanpa didasari studi kelayakan yang memadai.

Sisanya, sekitar Rp271 triliun, adalah kerugian lingkungan yang meliputi kerugian ekologis, kerugian ekonomi akibat kerusakan lingkungan, serta perkiraan biaya pemulihan lingkungan.

Dua Rezim Hukum yang Berbeda

MA menjelaskan, penentuan kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi harus didasarkan pada pengeluaran uang negara yang tidak semestinya atau hilangnya keuntungan yang seharusnya diterima negara, dengan nilai yang dapat dihitung secara pasti.

“Kerusakan lingkungan maupun kerusakan ekologis dapat dinilai oleh ahli, termasuk besaran biaya pemulihannya. Namun, nilai kerusakan lingkungan tidak secara otomatis dapat dimasukkan sebagai komponen kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi,” demikian bunyi pertimbangan MA.

Hal ini dikarenakan kerugian lingkungan dan kerugian keuangan negara berada dalam rezim hukum yang berbeda, dengan tujuan penegakan hukum serta mekanisme peradilan yang masing-masing berdiri sendiri.

Kerugian keuangan negara masuk dalam lingkup hukum pidana korupsi dan menjadi kewenangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, kerugian lingkungan diatur dalam rezim hukum lingkungan yang dapat ditindaklanjuti melalui jalur pidana maupun perdata di Pengadilan Negeri.

MA juga mempertimbangkan bahwa penggabungan penanganan kerugian lingkungan ke dalam perkara korupsi berpotensi mengaburkan tujuan utama hukum lingkungan, yaitu pemulihan kondisi lingkungan yang rusak. Oleh karena itu, pemisahan kedua rezim hukum dianggap perlu agar proses penegakan hukum berjalan sesuai tujuannya masing-masing.

Penanganan perkara korupsi secara terpisah sama sekali tidak menutup kemungkinan tetap dapat dilakukannya proses hukum terhadap pelaku atas dugaan tindak pidana lingkungan.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, MA menetapkan dasar penentuan pidana terhadap Alwin Albar harus mengacu pada kerugian keuangan negara sebesar sekitar Rp28 triliun, dan bukan keseluruhan nilai Rp300 triliun.(edisi/fajar)

Comment