Aksi Todong Badik di Rumah Warga Kendari Batal, Pelaku Dipukul Panci hingga Tumbang

KENDARI, EDISIIDONESIA.id – Aksi seorang pria berinisial RH (32) yang diduga hendak melakukan perampokan di sebuah rumah warga di Kelurahan Talia, Kecamatan Abeli, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), berakhir dengan penangkapan oleh warga.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 02.00 WITA.

Kapolresta Kendari Kombes Pol Edwin L. Sengka menjelaskan, RH diduga masuk ke rumah korban dengan cara memanjat tiang kayu steling atau scaffolding yang berada di sekitar rumah.

Setelah itu, pelaku masuk melalui celah antara dinding dapur dan atap rumah.

“Pelaku kemudian menuju kamar korban. Saat itu istri korban berinisial ME membuka pintu kamar untuk membukakan pintu suaminya, MS,” jelas Edwin, Senin (10/8/2026).

Namun, saat pintu dibuka, RH tiba-tiba menodongkan badik kepada ME dan meminta sejumlah uang.

ME kemudian mundur ke arah jendela kamar dan membukanya. Hal itu membuat MS dan RM dapat masuk ke dalam kamar melalui jendela tersebut.

Setelah itu, RH tertangkap tangan berada di dapur rumah korban. Panik karena aksinya diketahui, pelaku kemudian mengayunkan badiknya berkali-kali ke arah MS.

MS yang berada di dekat panci kemudian mengambil benda tersebut dan memukulkannya ke kepala pelaku hingga RH terjatuh.

RM kemudian maju untuk menangkap pelaku. Namun, saat proses penangkapan, RM justru terkena tusukan badik pada bagian lengan kirinya.

“Korban MS kemudian membuka pintu dapur. Warga yang berdatangan langsung masuk ke rumah korban dan mengerumuni pelaku,” kata Edwin.

RH akhirnya berhasil diamankan dan selanjutnya diserahkan kepada pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum.

Polisi menyebut modus pelaku adalah menodong korban menggunakan badik untuk memudahkan mengambil uang sekaligus memudahkan dirinya melarikan diri.

Sementara itu, motif pelaku diduga karena membutuhkan uang untuk biaya perjalanan dari Kota Kendari menuju Kabupaten Morowali.

Dalam kejadian tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu lembar baju, satu buah badik, satu lembar celana panjang, serta uang tunai sebesar Rp161 ribu.

RH diketahui merupakan warga Kelurahan Batara Guru, Kecamatan Wolio, Kota Baubau. Sementara korban MS (30) dan RM (19) merupakan warga Kelurahan Talia, Kecamatan Abeli, Kota Kendari.

Akibat kejadian tersebut, RM mengalami luka tusuk pada bagian lengan kiri. Sementara proses hukum terhadap RH masih ditangani oleh pihak kepolisian.(**)

Comment