Ratusan Massa Demo di Kejati Sultra, Desak Penetapan Tersangka Burhanuddin Kasus Jembatan Cirauci II

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Ratusan massa melakukan aksi unjuk rasa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengenai dugaan korupsi proyek Jembatan Cirauci II di Kabupaten Buton Utara (Butur), Senin (18/5/2026).

Dalam kasus dugaan korupsi ini, massa aksi menuntut penetapan tersangka terhadap Bupati Bombana, Burhanuddin, yang pada saat pelaksanaan proyek tersebut mengemban sebagai Kadis SDA dan Bina Marga.

Selain itu, Burhanuddin juga mengemban tugas sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan Jembatan Cirauci II tahun anggaran 2021.

Berdasarkan pantauan media ini, terlihat sekitar ratusan massa aksi berkumpul didepan gerbang kantor Kejati Sultra.

Massa aksi juga melakukan aksi pembakaran ban didepan kantor hingga diatas bahu jalan raya sebagai bentuk protes terhadap lambannya penetapan tersangka Burhanuddin.

Meskipun diterpa hujan yang cukup deras, semangat untuk mengawal kasus dugaan korupsi ini tak pernah surut.

Orator Agusta menduga adanya kongkalikong dalam hal penetapan tersangka kasus Jembatan Cirauci II.

“Kami menduga ada tindakan kongkalikong terkait penetapan tersangka Burhanuddin,” kata Agusta.

Menurut massa aksi, penanganan perkara tersebut dinilai janggal karena dua pihak lain dalam kasus yang sama telah lebih dulu divonis bersalah.

Mereka pun meminta Kejati Sultra bekerja secara profesional, transparan, dan tidak tebang pilih dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi tersebut.

Diketahui, dua tersangka sebelumnya ialah Direktur CV Bela Anoa, Terang Ukoras Sembiring (53), selaku pemenang tender dan Rahmat (46) sebagai pelaksana pekerjaan Jembatan Cirauci II telah divonis bersalah pada Senin (22/7/2024).

Keduanya divonis masing-masing tiga tahun dalam perkara berbeda, yakni Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Kdi dan Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Kdi.(**)

Comment