KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Seorang pria berinisial AL (23) ditangkap Satreskrim Polresta Kendari setelah melakukan aksi pencurian di PT Indomarco Prismatama yang beralamat di jalan madusila, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat (30/3/2026), dimana salah satu karyawan PT Indomarco Prismatama hendak melakukan pengantaran alat berupa CPU komputer ke outlet yang ada di Kota Kendari.
Akan tetapi, ketika korban pergi ke gudang penyimpanan untuk mengambil barang, terdapat pengurangan CPU yang sebelumnya berjumlah 8 dan tersisa 7.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, menjelaskan bahwa setelah memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV), terlihat pelaku yang saat itu masih menjadi karyawan aktif mengambil dua unit hardisk dengan menggunakan tas ransel pada Jumat (6/3/2026).
“AL (tersangka) yang saat itu masih aktif bekerja di perusahaan tersebut, masuk ke dalam gudang penyimpanan barang menggunakan tas ransel dan mengambil 2 unit hardisk pada tanggal 6 maret 2026 dan hardisk tersebut di masukkan ke dalam tas yang di pakai oleh tersangka,” kata Malau, Kamis (21/5/2026).
Lebih lanjut, kata dia, keesokkan harinya, Sabtu (7/3/2026), AL kembali masuk didalam gudang mengambil 1 unit CPU dan 3 hardiks pada Minggu (8/3/2026).
Barang curian tersebut kemudian dijual kepada temannya bernama Febri senilai Rp1,2 juta rupiah. Alhasil, Managemen PT Indomarco Prismatama mengalami kerugian materil Rp23 juta rupiah.
“Akibat dari kejadian tersebut PT Indomarco Prismajaya mengalami kerugian sebesar Rp23 juta rupiah,” ujarnya.
Berkat penyelidikan secara intensif, Satreskrim Polresta Kendari berhasil meringkus pelaku pada Rabu (20/5/2026) di lorong kancil, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota kendari.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mako Polresta Kendari guna menjalani penyidikan lebih lanjut.
“Kemudian dibawa ke Polresta kendari guna penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 477 Subsider Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang dugaan tindak pidana pencurian. (**)
Comment