KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Seorang ayah tiri berinisial AN (53) warga Kecamatan Ranomeeto Barat, Kabupaten Konawe Selatan, akhirnya ditangkap pihak kepolisian. Ia menjadi tersangka dalam kasus pencabulan berulang terhadap anak tirinya sendiri, berinisial E (18), yang dilakukan selama lima tahun berturut-turut, tepatnya sejak korban masih berusia 14 tahun pada tahun 2021 silam.
Kasat Reserse Kriminal Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengungkapkan bahwa pelaku melakukan aksinya dengan cara menekan dan meneror korban. Tersangka mengancam akan membunuh korban berserta ibu kandungnya jika gadis itu berani menolak atau melaporkan perbuatan bejatnya.
“Tersangka telah berulang kali memaksa korban melakukan hubungan badan layaknya suami istri. Ia juga melontarkan ancaman pembunuhan terhadap korban maupun ibunya jika permintaannya tidak dipenuhi. Ancaman inilah yang membuat korban merasa sangat takut dan terus menuruti kemauan pelaku,” ungkap Malau, Kamis (21/5/2026).
Akibat tekanan psikologis dan rasa takut yang mendalam, korban tidak berdaya dan terus menjadi sasaran nafsu bejat ayah tirinya selama bertahun-tahun.
Perbuatan tersebut diketahui berlangsung terus-menerus hingga terakhir kali dilakukan pada Senin, 23 Maret 2026 lalu di kediaman mereka di Desa Abeko, Kecamatan Ranomeeto Barat.
Merasa sudah tidak sanggup menanggung penderitaan batin dan fisik lebih lama lagi, korban akhirnya memberanikan diri melaporkan perbuatan pelaku ke Polresta Kendari. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) segera bergerak dan berhasil menangkap tersangka pada Rabu (20/5/2026).
Atas perbuatannya yang sangat mencoreng hukum dan norma kesusilaan, tersangka AN kini dijerat dengan Pasal 473 Ayat (1) dan Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang tindak pidana pencabulan dengan ancaman hukuman penjara yang berat.(**)
Comment