KENDARI, EDISIINDONESIA.id — Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari bersama Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) berhasil melakukan penjemputan dan eksekusi terhadap terpidana kasus pencurian dengan pemberatan, berinisial R alias JM, pada Jumat (22/5/2026) malam.
Proses penjemputan dimulai sekitar pukul 19.05 WITA dan dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Intelijen didampingi Kepala Seksi Pidum Kejari Kendari.
Kepala Kejari Kendari, Azi Tyawhardana, S.H., M.H., menjelaskan tindakan ini didasarkan pada Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1639 K/Pid/2024 tanggal 29 Oktober 2024, yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Terpidana R alias JM merupakan DPO Kejari Kendari yang telah diputus bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Agung, dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan,” ujar Azi Tyawhardana saat dikonfirmasi, Sabtu (23/5/2026).
Ia menambahkan, sebelum dijemput tim Kejari Kendari, terpidana lebih dulu diamankan oleh pihak Polda Sulawesi Tenggara dan Polresta Kendari saat berada di Kota Kendari. Pengamanan awal itu dilakukan terkait dugaan tindak pidana lain yang dilakukannya di wilayah hukum Sulawesi Tengah.
“Begitu menerima informasi bahwa terpidana sudah diamankan, Tim Intelijen bersama Kasi Pidum segera bergerak melakukan penjemputan, untuk kemudian dilanjutkan dengan proses eksekusi sesuai putusan pengadilan,” tambahnya.
Masih pada malam yang sama, tepatnya sekitar pukul 21.55 WITA, Jaksa Penuntut Umum Kejari Kendari resmi melaksanakan eksekusi putusan tersebut dengan memasukkan terpidana ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Kendari.
“Eksekusi ini merupakan wujud kepastian hukum atas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Kini, terpidana resmi menjalani masa pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan di Rutan Kelas IIA Kendari,” tegas Azi. (**)
Comment