KENDARI, EDISIINDONESIA.id- Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Kendari berhasil mengungkap jaringan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) beserta jaringan penadahannya, yang terbukti telah beraksi di 116 titik lokasi kejadian di wilayah hukum Polresta Kendari.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, menjelaskan pengungkapan ini bermula dari penyelidikan yang dilakukan Tim Buser77 Sat Reskrim, dibantu Unit Kamtibmas Polresta Kendari dan Unit Intelmob Polda Sultra. Penyelidikan didasarkan pada dua laporan polisi dengan nomor: LP/B/177/V/2026 dan LP/B/179/V/2026.
“Tim gabungan berhasil menangkap seluruh pelaku di Dimas Homestay, Jalan Dr. Sutomo, Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari,” ujar Welliwanto kepada sultra.fajar.co.id, Sabtu (23/5/2026).
Lima orang yang diamankan masing-masing berinisial DA (26 tahun) warga Kecamatan Poasia, FA (16 tahun) warga Kecamatan Puuwatu, AB (17 tahun) warga Kecamatan Watulondo, IK (28 tahun) asal Kabupaten Bulukumba Sulawesi Selatan, serta SA (31 tahun) warga Desa Mekowu, Kecamatan Konawe.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, DA berperan sebagai eksekutor utama yang bertugas membobol kunci kontak sepeda motor milik korban. Setelah berhasil mengambil kendaraan, DA bersama FA dan AB akan mendorong motor tersebut dan menyimpannya di penginapan. Barang curian itu kemudian dijual lewat pasar daring di media sosial Facebook tanpa dilengkapi dokumen kendaraan yang sah.
Kelompok ini ternyata sudah lama beroperasi di berbagai lokasi. “DA dan AB terbukti melakukan pencurian di 79 titik kejadian, sedangkan DA bersama FA beraksi di 37 lokasi lain. Secara keseluruhan, mereka bertanggung jawab atas 116 kasus curanmor di wilayah hukum Polresta Kendari,” jelas Welliwanto.
Pengembangan kasus yang dilakukan pada Minggu (17/5/2026) mengungkap modus penjualan barang bukti. Sebagian besar motor curian dijual DA kepada sejumlah pihak, salah satunya adalah IK yang dikenal sebagai “jaksa gadungan”. Kepada IK saja, pelaku berhasil menjual sebanyak 62 unit sepeda motor hasil curian.
Selain itu, polisi juga menemukan jejak penjualan kendaraan curian ke luar wilayah Kendari, yakni sebanyak 43 unit dikirim ke daerah Morosi dan 11 unit lainnya ke Kabupaten Morowali.
Saat ini, seluruh pelaku telah ditahan di Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan kasus guna menelusuri jaringan penadah yang lebih luas serta mengamankan sisa barang bukti yang belum ditemukan.(**)
Comment