Dugaan Korupsi Dana Desa Liya Mawi, Kejari Wakatobi Periksa 17 Saksi dan Temukan Kerugian Negara Rp235 Juta

WAKATOBI, EDISIINDONESIA.id- – Kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan anggaran Dana Desa (DD) di Desa Liya Mawi, Kecamatan Wangi-wangi Selatan, Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara, terus mengalami perkembangan. Sejauh ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Wakatobi telah memeriksa sebanyak 17 orang saksi terkait perkara tersebut.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Wakatobi, Irwanto, membenarkan adanya penanganan kasus ini saat dikonfirmasi di ruang kerjanya. Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pendalaman laporan dan menindaklanjutinya berdasarkan hasil pemeriksaan dari Inspektorat Kabupaten Wakatobi.

“Kami sudah mendalami laporan tersebut dan menindaklanjutinya ke Inspektorat Kabupaten Wakatobi. Berdasarkan hasil audit dan penghitungan kerugian negara, ditemukan jumlah kerugian mencapai Rp235.000.000,” ujar Irwanto.

Kasus ini bermula dari laporan yang disampaikan oleh masyarakat setempat pada 2 Januari 2026 lalu. Hingga kini, kasus tersebut sudah bergulir selama kurang lebih lima bulan di Kejari Wakatobi, namun belum ada kepastian hukum yang ditetapkan.

Menurut Irwanto, penanganan kasus yang menyangkut keuangan desa memiliki tahapan khusus. Pihak kejaksaan menunggu hasil langkah awal yang dilakukan oleh Inspektorat terkait kemungkinan pemulihan aset atau pengembalian kerugian negara.

“Penanganan masalah keuangan desa ada tahapannya, yaitu diserahkan terlebih dahulu ke Inspektorat. Di sana akan dilihat apakah kerugian tersebut bisa dikembalikan atau tidak. Jika tidak ada upaya pengembalian, maka kami di Kejaksaan akan melakukan langkah hukum lanjutan,” tambahnya.

Hingga saat ini, penyidikan dan pendalaman fakta hukum terkait dugaan korupsi Dana Desa Liya Mawi masih terus dilakukan oleh tim penyidik Kejari Wakatobi untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini.(**)

Comment