KENDARI, EDISIINDONESIA.id-Kasus dugaan pelanggaran aturan pertambangan di wilayah Sulawesi Tenggara kembali tersorot. Kali ini, sorotan tertuju pada PT Pandu Urane Perkasa (PT PUP), sebuah perusahaan tambang nikel yang diketahui masih aktif melakukan penambangan dan pengerukan secara besar-besaran, meskipun status operasionalnya telah resmi diberhentikan sementara oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Pembekuan kegiatan PT PUP telah diputuskan pihak Kementerian ESDM karena perusahaan tersebut terbukti mengabaikan aturan yang berlaku dan tidak menindaklanjuti Surat Peringatan yang disampaikan sebanyak tiga kali berturut-turut, terhitung sejak Desember 2024 hingga Agustus 2025.
Pelanggaran utama yang tercatat adalah ketidakpatuhan perusahaan dalam memenuhi kewajiban penempatan Jaminan Reklamasi dan Jaminan Pascatambang, yang merupakan syarat mutlak dalam kegiatan pertambangan.
Keputusan pemberhentian sementara beserta denda administratif tertuang secara sah dalam surat Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Nomor T. 1533/MB.07/DJB.T/2025 tertanggal 18 September 2025, yang ditandatangani oleh Tri Winarno.
Meski izin usaha pertambangan (IUP) PT PUP secara hukum masih berlaku, ruang gerak operasionalnya telah dibatasi sepenuhnya dan dilarang melakukan produksi.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan hal yang sangat berbeda. Berdasarkan pantauan warga setempat, lengkap dengan bukti dokumentasi foto dan rekaman video, terlihat puluhan unit alat berat terus beroperasi mengeruk tanah berkadar nikel di wilayah konsesi PT PUP. Aktivitas ini diduga telah berlangsung aktif sejak April dan Mei 2026 hingga saat ini.
Situasi ini semakin mengkhawatirkan mengingat PT PUP diketahui belum memiliki persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk tahun 2026. Artinya, kegiatan penambangan yang berlangsung saat ini sama sekali tidak memiliki dasar perencanaan yang sah.
Temuan lain yang mengejutkan adalah indikasi keterlibatan perusahaan lain. Wilayah kerja PT PUP berbatasan langsung dengan konsesi milik PT Wijaya Inti Nusantara (PT WIN).
Berdasarkan hasil identifikasi tim di lokasi, alat berat dan tenaga kerja yang beroperasi di wilayah PT PUP diduga kuat merupakan aset dan tim pelaksana dari PT WIN. Hal ini memunculkan dugaan adanya kerja sama atau praktik kongkalikong untuk tetap menjalankan operasi tambang meski dilarang.
Hingga berita ini diturunkan, pihak redaksi telah berupaya meminta konfirmasi kepada manajemen kedua perusahaan, namun belum mendapatkan tanggapan atau pernyataan resmi terkait dugaan pelanggaran dan kerja sama operasional tersebut.
Kasus PT PUP hanyalah satu dari sekian banyak kasus yang menjadi perhatian pemerintah pusat. Sebelumnya, Kementerian ESDM telah memberhentikan sementara aktivitas 190 perusahaan tambang di seluruh Indonesia, di mana 25 di antaranya adalah perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Sulawesi Tenggara.
Sanksi tegas ini diberlakukan merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018. Bagi perusahaan yang tetap membandel dan tidak mematuhi aturan, sanksi dapat ditingkatkan hingga pencabutan izin usaha secara permanen.
Langkah penertiban ini sejalan dengan arahan tegas Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, yang disampaikan saat melantik pejabat baru pada 17 September 2025 lalu. Dalam amanatnya, Bahlil menegaskan bahwa penataan sektor pertambangan dan pemberantasan tambang ilegal menjadi prioritas utama kementerian.
Secara khusus, ia menaruh harapan besar kepada Inspektur Jenderal Kementerian ESDM yang baru, Irjen Pol Yudhiawan, untuk bekerja sama dengan Dirjen Penegakan Hukum guna membereskan segala bentuk penyelewengan di sektor minerba di daerah.
Kini, masyarakat menanti langkah nyata dari aparat penegak hukum dan Kementerian ESDM untuk menindak tegas aktivitas gelap yang dilakukan PT Pandu Urane Perkasa, serta memastikan aturan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu. (**)
Comment