KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Tim Buser 77 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari berhasil mengungkap jaringan pencurian dengan pemberatan yang telah beraksi di 22 tempat kejadian perkara (TKP) berbeda di wilayah hukum Kota Kendari.
Tiga orang pelaku berhasil diamankan pada Kamis (30/4/2026) sekitar pukul 02.30 WITA. Ketiga pelaku tersebut berinisial DI (16 tahun), RE (17 tahun), dan TO (23 tahun). Dua di antaranya masih berstatus anak di bawah umur.
Kronologi Kejadian
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, menjelaskan bahwa salah satu kasus yang terungkap adalah pembobolan konter pulsa milik AG (30) yang berlokasi di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua.
“Awalnya pada Sabtu malam (25/4/2026) sekitar pukul 23.00 WITA, konter berukuran 2,5 x 3 meter tersebut ditutup dan dikunci oleh karyawan. Namun dua hari kemudian, Senin pagi (27/4/2026), pemilik mendapati tempat usahanya telah dibobol,” jelasnya, Jumat (1/5/2026).
Modus Operandi
Dalam pemeriksaan, para pelaku mengakui cara mereka masuk dengan membobol gembok menggunakan kunci berbentuk huruf L. Dua orang masuk untuk menggeledah, sementara satu orang lainnya berjaga di luar. Seluruh aksi mereka terekam kamera CCTV di sekitar lokasi.
Barang yang diambil berupa ponsel, kabel data, dan kepala charger. Hasil curian tersebut kemudian dijual di beberapa titik seperti kawasan Bundaran Tapak Kuda, THR, dan Puuwatu dengan total nilai Rp1.250.000.
“Uang hasil penjualan dibagi rata sekitar Rp300 ribu per orang dan digunakan untuk judi online, membeli sabu, serta membayar sewa motor yang dipakai saat beraksi,” tambah Welliwanto.
22 TKP dan Status Residivis
Yang mengejutkan, pengakuan pelaku mengungkap bahwa mereka bukan pemula. Mereka telah melakukan aksi serupa di 22 lokasi berbeda, terdiri dari 3 konter pulsa dan 19 kasus pencurian ban serep mobil.
Mereka pun diketahui merupakan residivis yang pernah terjerat kasus serupa pada tahun sebelumnya.
Saat ini, ketiga pelaku telah diamankan di Polresta Kendari untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi masih mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain maupun penadah barang hasil curian.(**)
Comment