Komisi XII DPR Ingatkan Kenaikan Harga BBM Subsidi Ancam Daya Beli Masyarakat

EDISIINDONESIA.id – Pemerintah diingatkan agar kenaikan harga Pertamax tidak diikuti penyesuaian harga BBM subsidi karena berpotensi menekan daya beli masyarakat.

Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi PKS, Ateng Sutisna, mengatakan pemerintah seharusnya masih memiliki ruang kebijakan untuk mempertahankan harga Pertalite selama mampu mengendalikan distribusi subsidi secara tepat sasaran dan menjaga disiplin fiskal negara.

Pada 10 Juni 2026, PT Pertamina (Persero) melalui Pertamina Patra Niaga resmi menyesuaikan harga BBM nonsubsidi jenis Pertamax (RON 92) dari Rp12.300 per liter menjadi Rp16.250 per liter atau naik sekitar 32,11 persen. Sementara itu, Pertamax Green 95 turut mengalami kenaikan dari Rp12.900 menjadi Rp17.000 per liter.

Kenaikan ini merupakan konsekuensi dari tekanan eksternal yang dihadapi, terutama akibat kenaikan harga minyak mentah dunia dan pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat.

“Masyarakat perlu memahami bahwa kondisi tersebut tidak otomatis membuat Pertalite ikut naik. Pemerintah masih memiliki instrumen untuk mempertahankan harga BBM subsidi apabila pengelolaan distribusi dan fiskalnya dilakukan secara disiplin,” ujarnya dikutip, Minggu, 14 Juni 2026.

Salah satu faktor yang menjadi perhatian adalah tekanan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Berdasarkan perhitungan pemerintah, setiap kenaikan US$1 per barel di atas asumsi harga minyak dalam APBN dapat memperlebar defisit fiskal hingga sekitar Rp6,8 triliun.

Sementara itu, setiap pelemahan nilai tukar rupiah sebesar Rp100 per dolar AS juga menambah tekanan fiskal sekitar Rp800 miliar.

Kondisi tersebut membuat pemerintah harus mengalokasikan anggaran yang semakin besar untuk menjaga harga energi bersubsidi tetap stabil. Hingga April 2026, pemerintah telah menyalurkan subsidi dan kompensasi energi dengan nilai mencapai Rp153,1 triliun guna menjaga harga BBM dan energi strategis lainnya tetap terjangkau.

Meski begitu, ia menilai ancaman terbesar saat ini bukan kenaikan harga minyak dunia, melainkan potensi perpindahan konsumen dari Pertamax ke Pertalite akibat selisih harga yang semakin lebar.

“Jika tidak diantisipasi, akan terjadi migrasi konsumsi secara masif dari pengguna BBM nonsubsidi ke BBM subsidi. Inilah yang berpotensi membebani APBN dan mengganggu ketahanan pasokan Pertalite,” tegasnya.

Ia mengingatkan kuota Pertalite tahun 2026 telah ditetapkan sebesar 29,2 juta kiloliter. Apabila terjadi lonjakan konsumsi akibat perpindahan pengguna kendaraan kelas menengah yang sebelumnya menggunakan Pertamax, kuota tersebut berisiko tidak mencukupi hingga akhir tahun.

Karena itu, langkah yang paling rasional bukan menaikkan harga Pertalite, melainkan mempercepat penataan penerima BBM subsidi agar tepat sasaran.

“Pemerintah harus memastikan subsidi tidak dinikmati oleh kelompok masyarakat yang mampu membeli BBM nonsubsidi. Jangan sampai rakyat kecil yang menjadi korban akibat lemahnya pengawasan,” tegasnya.

Karena itu, pemerintah harus mempercepat penyelesaian revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 yang selama ini menjadi dasar pengaturan distribusi BBM subsidi. Menurutnya, pembatasan konsumen berdasarkan kriteria kendaraan dan kemampuan ekonomi merupakan langkah yang jauh lebih rasional dibandingkan menaikkan harga Pertalite.

Ia menilai pendekatan ini merupakan opsi yang paling realistis dan mudah diterapkan. Kendaraan kategori mewah dan berkapasitas mesin besar sudah semestinya tidak memperoleh akses terhadap BBM subsidi, sementara kendaraan keluarga sederhana, kendaraan LCGC, kendaraan roda dua, dan kelompok masyarakat berpenghasilan rendah tetap mendapatkan perlindungan negara.

“Subsidi harus diarahkan kepada mereka yang membutuhkan. Kendaraan berkapasitas mesin besar dan masyarakat mampu sudah seharusnya menggunakan BBM nonsubsidi,” ujar Ateng.

Ia juga mengatakan bahwa penguatan sistem distribusi berbasis digital, termasuk optimalisasi QR Code dan integrasi data konsumen melalui MyPertamina, dapat menjadi instrumen penting untuk mengurangi kebocoran subsidi dan menjaga keberlanjutan fiskal negara.

Karena itu, selama harga minyak dunia belum bertahan secara permanen di atas level psikologis US$100 per barel dan pemerintah mampu menertibkan distribusi BBM subsidi, tidak ada alasan mendesak untuk menaikkan harga Pertalite.

“Pemerintah harus fokus memperbaiki ketepatan sasaran subsidi, mempercepat pembatasan distribusi, dan menjaga daya beli rakyat. Itu lebih penting,” pungkasnya. (edisi/rmol)

Comment